KEDIRI,Suarakpkcyber.com - MAR (45) , warga Dusun Juwet Desa Juwet Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri, Salah satu karyawan CV Adhi Djojo , di laporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang perusahaan pada Jum'at (8/1/2021) lalu.
Menurut Direktur CV Adhi Djojo Mochamad Burhanul Kharim (37) , MAR diduga menggelapkan uang hasil penjualan pasir senilai Rp. 78.280.000,- dan karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut ke perusahaan , maka permasalahan ini dilaporkan ke Polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
" Sebenarnya sudah kita upayakan langkah kekeluargaan dengan meminta balik uang tersebut tetapi yang bersangkutan tidak mau mengembalikan uang hasil penjualan pasir.", ungkap pria yang biasa di sapa Kharim tersebut.
Sementara itu, MAR membantah tuduhan yang di alamatkan pada dirinya sebagai pengepul pasir , adalah tidak benar Dan Mar pun merupakan warga Dusun Juwet Desa Juwet dimana lahannya dikerjakan oleh CV Adhi Djojo.
"Tuduhan (penggelapan uang) itu tidak benar karena saya mempunyai data tertulis tentang laporan pemasukan dan pengeluaran uang tersebut", ujarnya saat di konfirmasi via vidcall.
Disisi lain , CV Adhi Djojo saat ini masih dalam sengketa perdata antara Direktur (Kharim) dan Wakil Direktur (Bagus) di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Bagus telah dikeluarkan secara sepihak oleh Kharim dengan menggunakan Akta yang tidak pernah di tanda tangani oleh Bagus.
CV Adhi Djojo sendiri banyak menimbulkan persoalan setelah di akuisisi Kharim pada September 2019 lalu, seperti tidak adanya laporan keuangan, banyak timbul tagihan-tagihan, tidak digajinya karyawan yang mengakibatkan banyak timbul masalah dilapangan dan banyak karyawan yang protes.
Imam Gozali,SH,MH selaku Kuasa Hukum MAR menyampaikan bahwa karena kondisi perusahaan seperti itu , akhirnya pada bulan April 2020 dilakukan kesepakatan ditingkat Direksi.
"Hasilnya di sepakati, sejak Mei 2020 sampai sekarang, orang-orang yang dilapangan laporan pertanggung jawabnya kepada Wakil Direktur Bagus selaku Direktur yang ditunjuk sebagaimana kesepakatan” ungkap Imam Gozali.
Gozali menambahkan Kesepakatan atau perombakan tersebut sudah disosialisasi kepada semua karyawan dikantor maupun yang ada dilapangan sehingga mereka memahami sejak april 2020 sampai sekarang.
"Memang beralih tentang pertanggung jawabannya yang semula di Mochamad Burhanul Kharim , setor dan sebagainya , berubah per april 2020 kepada Bagus selaku Wakil Direktur, sehingga apa yang dilaporkan direktur CV Adhi Djojo terhadap saudara MAR itu tidak tepat karena saudara MAR bukan Pengepul Liar, tetapi sebagai karyawan CV Adhi Djojo" tandas Gozali.
"Sehingga posisi MAR , resmi dan sah diberi tugas untuk mengelola keuangan dilapangan , untuk melakukan pembayaran sekaligus melakukan pembayaran terhadap kewajiban-kewajiban langsung dilapangan , sehingga kalau ada tuduhan penggelapan uang saya selaku kuasa hukum MAR itu tidak benar karena klien saya punya rincian tentang pemasukan dan pengeluaran uang secara detail" pungkasnya. (team)
Post A Comment:
0 comments: