Pitra Romadoni |
JAKARTA,suarakpkcyber.com-Pengacara beken Pitra Romadoni Nasution SH, MH, menggugat Kejaksaan Agung (Kejakgung) Republik Indonesia, terkait dengan hasil Keputusan seleksi CPNS Kejaksaan Republik Indonesia yang telah di umumkan. Menurut Pitra, keputusan tersebut sangat merugikan kliennya, para peserta CPNS Kejaksaan RI. "Terhadap keputusan tersebut besok klien para peserta CPNS Kejaksaan Republik Indonesia akan mengajukan Gugatan terhadap", ujar Pitra, kepada jurnalis media independen online (MIO), Rabu (13/1/20)
Karena itu tadas Pitra akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Selain Kejaksaan Agung, turut dijadikan tergugat Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI)
"Gugatan akan kami masukan besok jam 10 pagi", ujar Pitra yang akan didampingi kuasa hukum lainnya, yakni Yudha Adhi Oetomo, SH.MH.Cla,Ratna Herlina Suryana, SH,
Thresia Purba, SH, serta
Yulita Purnamasari, SH (yud)
Post A Comment:
0 comments: