NGANJUK, Suarakpkcyber.com-Masalah Pilihan Kepala Desa Tarokan
SUPADI, KADES TERPILIH bisa BERNAFAS LEGA
Di Akhir Babak Sidang gugatan sengketa Pilkades Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, (18/01/2021)
Sidang Tingkat Banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah mendapatkan kepastian hukum yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yakni Putusan No:234/B/2020/PT.TUN.SBY,
Peristiwa ini disampaikan dan dibenarkan oleh, Prayogo Laksono, SH, MH, selaku kuasa hukum tergugat 2 intervensi dan Terbanding 2 Intervensi (SUPADI) dirinya menjelaskan bahwa sudah Mendapatkan Tembusan surat Pemberitahuan Putusan dari Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dan Melalui Sistem Informasi Elektronik, dimana surat ini sangat mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tepatnya telah sesuai dengan fakta administrasi, Yakni Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor :62/G/2020/PTUN.SBY
Amar putusan Nomor :62/G/2020/PTUN.SBY menyatakan, eksepsi tergugat dan tergugat 2 intervensi tidak diterima semuanya , begitu bunyi dalam eksepsi.Dalam amar putusan tersebut Majelis Hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
“Supadi merupakan pemenang Pilkades Desa Tarokan dimana perolehan suara terbanyak, akan tetapi peristiwa ini dipermasalahkan oleh Bambang Suhartono yang merupakan lawan rival dari Supadi dalam Pilkades,” ungkap Prayogo kepada, para awak media
Dijelaskan pula oleh Prayogo Laksono, yang terkesan dalam kasus ini adalah pokok materi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tarokan, bahwa klienya Supadi adalah pemenang mutlak
“Bambang Suhartono selaku penggugat dan Pembanding tidak terima atas Surat Keputusan yang sudah diserahkan oleh Bupati Kediri atas penetapan Supadi sebagai Kepala Desa Tarokan” ungkapnya
Sebagai kuasa hukum dari Supardi, Prayogo Laksono yang sebentar lagi menjadi Kandidat Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya, sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang mana telah memutus perkara yang ditanganinya.
Untuk diketahui, bahwa gugatan yang dilakukan oleh Bambang Suhartono peserta Pilkades Tarokan pada Bupati Kediri tersebut melibatkan pemenang Pilkades yaitu Supadi.
Prayogo Laksono pun menjelaskan bahwa salinan atas amar putusan masih menunggu.
Sementara itu Supadi Sebagai Kades Terpilih, saat dikonfirmasi Merasa bersyukur dan senang atas Putusan ini dan Semoga mampu mengemban Amanah Masyarakat Desa Tarokan serta melanjutkan program Pembangunan Desa Tarokan untuk ke depannya.(sr)
Post A Comment:
0 comments: