Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Gugatan Sengketa Pilkades Tarokan Terhadap Bupati Kediri Di Tingkat Banding

Share it:


NGANJUK, Suarakpkcyber.com-Masalah  Pilihan Kepala Desa Tarokan

SUPADI, KADES TERPILIH bisa  BERNAFAS LEGA

 Di Akhir Babak  Sidang gugatan sengketa Pilkades Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, (18/01/2021) 

Sidang  Tingkat Banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  sudah mendapatkan kepastian hukum yang telah  dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yakni Putusan No:234/B/2020/PT.TUN.SBY,

Peristiwa ini disampaikan dan dibenarkan oleh, Prayogo Laksono, SH, MH, selaku kuasa hukum tergugat 2 intervensi dan Terbanding 2 Intervensi (SUPADI) dirinya menjelaskan  bahwa sudah Mendapatkan Tembusan surat Pemberitahuan Putusan dari Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dan Melalui Sistem Informasi Elektronik, dimana surat ini sangat  mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tepatnya telah  sesuai dengan fakta administrasi, Yakni Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor :62/G/2020/PTUN.SBY

Amar putusan Nomor :62/G/2020/PTUN.SBY menyatakan, eksepsi tergugat dan tergugat 2 intervensi tidak diterima semuanya , begitu bunyi dalam eksepsi.Dalam amar putusan tersebut Majelis Hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Supadi merupakan  pemenang Pilkades Desa Tarokan dimana  perolehan suara terbanyak, akan tetapi peristiwa ini dipermasalahkan oleh Bambang Suhartono yang merupakan lawan rival  dari Supadi dalam Pilkades,” ungkap  Prayogo kepada, para awak media

Dijelaskan pula oleh Prayogo Laksono, yang terkesan dalam kasus ini adalah pokok materi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tarokan, bahwa  klienya Supadi adalah pemenang mutlak

“Bambang Suhartono selaku penggugat dan Pembanding tidak terima atas Surat Keputusan yang sudah diserahkan oleh Bupati Kediri atas penetapan Supadi sebagai Kepala Desa Tarokan” ungkapnya

Sebagai kuasa hukum dari Supardi, Prayogo Laksono yang sebentar lagi menjadi Kandidat Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya, sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang mana telah memutus perkara yang ditanganinya.

Untuk  diketahui, bahwa gugatan yang dilakukan oleh Bambang Suhartono peserta Pilkades Tarokan pada Bupati Kediri tersebut melibatkan pemenang Pilkades yaitu Supadi.

 Prayogo Laksono pun menjelaskan bahwa salinan atas amar putusan masih menunggu.

Sementara itu Supadi Sebagai Kades Terpilih, saat dikonfirmasi Merasa  bersyukur dan senang atas Putusan ini dan Semoga mampu mengemban Amanah Masyarakat Desa Tarokan serta melanjutkan program Pembangunan Desa Tarokan untuk ke depannya.(sr)

Share it:

Avokat

Post A Comment:

0 comments: