NGANJUK.Suarakpkcyber.com- Menindak lanjuti masalah yang sedang bergulir di Dusun Jatirejo Desa Mojoduwur Kec. Ngetos Kab. Nganjuk mengenai Pengurusan Sertifikat yang tak kunjung jadi sejak tahun 2008, hari ini (Rabu,27/1/2021) Satreskrim Polres Nganjuk memanggil Saksi-saksi untuk di mintai keterangan.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Desa Mojoduwur , Sihat Raharjo di duga melakukan penggelapan penipuan pengurusan sertifikat saat masih menjabat Kades tahun 2008. Adapun biaya yang di bebankan ke pemohon sebesar Rp.380.000 per sertifikat dan di janjikan 3 bulan jadi, namun kenyataannya , 12 tahun janji tersebut tak kunjung terealisasi. Ujungnya, merasa di tipu, para pemohon melaporkan Sihat ke Polres Nganjuk dengan di dampingi Prayoga Laksono selaku kuasa hukumnya.
Sarmin (54), salah satu saksi yang di panggil menjelaskan bahwa dirinya telah membayar sejumlah uang Rp.380.000,- untuk pengurusan Sertifikat secara kolektif dan di janjikan selesai kurang lebih 3 bulan.
Senada dengan hal itu , saksi lain , Yadi (58), mengakui bahwa dirinya benar-benar mengetahui dan mengikuti proses awal pengurusan sertifikat tersebut dan biaya yang dikenakan sebesar 380.000/kapling (bidang tanah).
"Pembayaran tersebut harus lunas dalam kurun waktu 2 bulan, di mana dengan janji sertifikat tersebut akan jadi 3 bulan kemudian, karena janji tersebut masyarakat Dusun Jatirejo pun bersemangat untuk mengurus sertifikat tersebut termasuk saya pribadi" imbuh pria yang juga Ketua RT 02 Dusun Jatirejo, Mojoduwur tersebut ke awak media.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Warga Dusun Jatirejo Desa Mojoduwur , Prayogo Laksono, SH.MH.CLI.CLA.CLT menjelaskan bahwa kedua saksi yang di panggil, sudah memberikan kesaksian yang benar-benar sesuai dengan fakta dan data yang ada dan dirinya juga mengapresiasi Satreskrim Polres Nganjuk yang cepat memproses kasus ini agar segera selesai.
" Saya sangat mengapresiasi Satreskrim Polres Nganjuk, di mana dalam hal ini mempercepat proses LP dan memberikan titik terang sehingga perkara ini menjadi terang" tuturnya. (SR)
Post A Comment:
0 comments: