Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Konsumsi Shabu, Pria Lambangkuning Di Gulung Petugas

Share it:


NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Sering Konsumsi Narkoba, seorang pedagang dari Desa Lambangkuning Kertosono dengan inisial MB , di gulung Satresnarkoba Polres Nganjuk di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB. Jumat (1/1/2021) . Beberapa barang bukti di sita petugas.

MB tak bisa mengelak saat di geledah , 0,44 gram shabu ditemukan beserta seperangkat alat hisap (bong) dan beberapa alat yang biasa di gunakan "nyabu". 

Selain itu, dari tangan pria 26 tahun tersebut di sita uang  tunai Rp. 200.000,- hasil dari penjualan shabu berikut Hp dan motor Honda CBR yang di gunakan sebagai alat transaksi .


Setelah di desak petugas , MB mengaku bahwa shabu tersebut pesanan dari temannya di daerah TanjungAnom , yang sekarang masih dalam pengembangan petugas.

Saat di konfirmasi, Iptu Roni Yunimantara , Kasubbag Humas Polres Nganjuk mengungkapkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang sering mendapati tersangka mengkonsumsi narkoba.

"Unit 1 Satresnarkoba Polres Nganjuk sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang sering mengkonsumsi narkoba" ungkapnya.

Lebih lanjut, mantan KBO satlantas polres Nganjuk tersebut menjelaskan, tersangka membeli barang haram itu dari seseorang di Tulungagung yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Barangnya di beli dari Tulungagung , masih di kembangkan, dan tersangka mengambil barang tersebut dengan temannya (inisial) M.RS, temannya juga sempat mengkonsumsi" tutur pria dengan dua balok emas di pundaknya tersebut.

"Tidak di lakukan penahanan terhadap M.RS , karena yang bersangkutan masih di bawah umur" imbuhnya.

M.RS sendiri masih berstatus sebagai pelajar kelas X di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Nganjuk yang masih berumur 16 tahun dan tinggal di wilayah Tanjunganom Nganjuk.

Sementara itu, tersangka MB saat ini di tahan di Polres Nganjuk dan pasal yang di sangkakan adalah pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (John)

Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: