NGANJUK.Suarakpkcyber.com - LAS , pemuda asal Dusun Ngrajek, Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk di ringkus Unit II Sat Resnarkoba Polres Nganjuk , Sabtu (2/1/2121) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pasalnya, pemuda 24 tahun yang berkerja menjadi karyawan elpiji tersebut di duga sebagai pemakai sekaligus pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Dobel L.
Saat di bekuk petugas, LAS tengah menggenggam 10 butir pil Dobel L dan di sita uang hasil penjualan sebesar Rp.70.000,- , serta Hp dan sepeda motor Honda Tiger yang di gunakan tersangka sebagai alat transaksi. Selain itu, 150 butir pil Dobel L yang masih di simpan tersangka di rumahnya turut di sita petugas.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Roni Yunimantara mengungkapkan bahwa penangkapan LAS merupakan hasil pengembangan dari SRI warga Baron yang di tangkap sebelumnya, SRI kedapatan 30 butir Pil Dobel L yang di belinya dari tersangka LAS.
"Dari hasil interograsi keterangan, SRI menerangkan bahwa mendapatkan okerbaya jenis pil dobel L tersebut dari LAS" ungkapnya
"Guna kepentingan proses sidik, saat ini tersangka di tahan di Polres Nganjuk." Imbuhnya
Tersangka di jerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sementara itu, LAS mengaku mendapatkan pil dobel L dengan cara membeli dari seseorang yang beralamatkan di Baron, petugas masih melakukan pengejaran. (John)
Post A Comment:
0 comments: