Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Oknum Pembuat Dokumen Palsu Akhirnya Terciduk Dan Mendekam Di Hotel Prodeo

Share it:


NGANJUK,Suarakpkcyber.com-Tiga orang oknum setengan baya yang membuat dan mencetak dokumen Palsu akhirnya terciduk Tim Macan Wilis dan Mendekam di hotel prodeo. 

Dalam Konfrensi Pres yang di laksanakan di halaman Mapolres Nganjuk mengungkapHal perkara kasus pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu, guna pencairan dana di berbagai Bank serta Koperasi.

Rilis yang di pimpin oleh Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama dengan didampingi oleh Kasatreskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas serta  Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara, pada Kamis 28 Januari 2021.


 Kapolres menjelaskan bahwa  ada dua laporan yang masuk dengan 3 tersangka yakni YP (34), asal Sumberejo Gondang , S (38) warga Warujayeng Tanjunganom, dan S (34) asal Kedungsoko Sukomoro.

Ketiga TSK tersebut telah melakukan tindakan penipuan dengan menggunakan identitas palsu dan dokumen palsu untuk pengajuan kredit di sejumlah Bank di  Kab. Nganjuk.

“Aksi penipuan ini bermodalkan  identitas palsu. Terkuaknya masalah ini  setelah adanya laporan kepada kami, di mana Bank Daerah Kabupaten Madiun yang ada di Sukomoro  Nganjuk, pada bulan Desember 2020 telah menerima pengajuan pinjaman kredit dari salah satu tersangka senilai 15 juta dan di cairkan dalam dua hari,” ungkap Harviadhi.

Harviadhi pun menjelaskan , bahwa  aksi penipuannya tidak tercium oleh pihak Bank maka para tersangka itu kembali beraksi dengan mengajukan pinjaman lagi ke Bank tersebut dengan nominal yang lebih besar.

“Pada Januari 2021 tersangka kembali mengajukan kredit dengan identitas dan nama yang sudah di palsukan yang pengajuan kreditnya  senilai 20 juta dan dari situlah kedok ke tiga tersangka ini terkuak,” jelasnya.

Berdasarkan aturan Bank, untuk plavon 20 juta keatas harus dilaksanakan survei terlebih dahulu. Pada saat pihak Bank melakukan survei pada bangunan yang dijadikan jaminan atas pengajuan kredit tersebut ternyata bangunan itu fiktif belaka.

“Bangunan yang dijadikan anggunan oleh tersangka pada saat di survei ke RT, RW dan Desa ternyata fiktif sehingga timbul kecurigaan dari pihak Bank dan melaporkan kejanggalan masalah ini pada petugas,” kata Harviadhi.

Setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan  oleh kepolisian mulai dari penyelidikan hingga penyidikan hal ini ternyata murni pemalsuan identitas sehingga ketiga tersangka diamankan Tim Macan Wilis.

Dari hasil penangkapan para tersangka   banyak sekali barang bukti  diantaranya ; 22 KTP palsu, 3 lembar SKU, 5 duplikat Akta Nikah palsu, 27 lembar KK, 2 tatakan stempel, 150 logo BPNRI, 7 buah stempel, 1 laptop, 1 printer, 1 mobil toyota Rush tahun 2020 (di beli dari hasil pencairan Bank), serta puluhan kartu angsuran / bukti pembayaran dari berbagi Bank.

Saat diintrogasi secara langsung oleh Kapolres di depan awak media tersangka mengaku sudah pernah menjalani hukuman karena tindak pidana  dengan kasus yang sama selama 6 bulan dan 1 tahun, di tahun 2016 lalu.

“Dari ketiga tersangka bekerjasama dalam mengelabuhi Bank dengan peran yang berbeda, seorang tersangka sebagai pembuat / pencetak identitas palsu, sedangkan 2 lainnya bertugas sebagai pencari kredit, dan mereka mengaku mempelajari membuat dokumen dan identitas palsu dari Youtube,” papar Harviadi.

Saat ditanya jumlah uang yang di raup dari pengajuan kredit dengan data palsu tersebut mereka menjawab pencairannya hingga  mencapai 518 juta. 

Setelah dilakukan pendalaman terhadap ketiga tersangka oleh pihak kepolisian, ada 11 Bank yang sudah menjadi korban pemalsuan identitas serta pemalsuan dokumen lainnya. Datftar Bank yang berhasil tertipu adalah:

1.BPR Sarana Artha Kertosono.

2.BPR Naga Jaya Kertosono.

3.BPR Taja Kertosono.

4.KSP PAM Syariah Unit Tanjunganom.

5.BD BPR Kab.Madiun Unit Tanjunganom.

6.KSP Hidayah Umah Tanjuganom.

7.KSP Bina Umat Sejahtera Tanjunganom.

8.KSP TAM  Syariah KCP Nganjuk.

9.KSP Bina Raharja Nganjuk.

10.BD BPR Kab.Madiun Sukomoro.

11.Pinjaman perseorangan atas nama Yon.


11 Bank yang telah dikelabui dengan identitas palsu, pada saat mengajukan kredit tersangka menggunakan nama palsu Suwono padahal nama aslinya Suprapto.

“Kami meminta pada Kasatreskrim untuk mendalami kepada semua pihak pemberi kredit terkait SOP pemberian kredit, sehingga bisa cair dengan mudah meski menggunakan identitas palsu,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatan ketiga tersangka akan di jerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 264 ayat (1) dan (2) KUHP. (Sr)

Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: