Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Pelaporan Direktur Adi Djojo Dianggap Tidak Benar

Share it:


NGANJUK,suarakpkcyber.com-Muhammad Burhannul Karim selaku Direktur CV Adhi Djojo pada saat melaporkan Mar  dinilai tidak tepat oleh Bagus Setyo Nugroho Wakil Direkturnya sendiri. Pasalnya  Marno sampai saat ini adalah karyawan yang bekerja pada CV. kami,  dan nama Marno masuk dalam struktur perusahaan. (24-1-2021)

Bagus Setyo Nugroho menjelaskan  bahwa Marno bukan hanya sebagai penghubung apabila perusahaan mencari tanah lokasi tambang dengan warga, dia juga masik  masuk dalam struktur perusahaan di mana dirinya adalah karyawan sah dari CV Adhi Djojo.


"Marno itu menjadi karyawan CV Adhi Djojo bukan hanya saat ini tapi sudah lama sejak CV. Adhi Djojo dikelola oleh Pak Ismiarso, dan  juga pada era kepemimpinan Pak Bibid," kata Bagus.

Pada saat Marno dikonfirmasi oleh Tim Suarakpkcyber via seluler membenarkan bahwa dirinya adalah karyawan CV. Adhi Djojo, Sabtu (02/01/2021) berkumpul di kantor Direksi, menurut keterangannya bersama Muhammad Burhannul Karim CS, Dirinya diangkat sebagai Manajer  oleh Pak Karim.


"Selama satu bulan lebih pada Maret sampai April 2020 semua pekerja mulai dari pekerja harian sampai bulanan sampean pada kemana? Padahal  pada saat itu pekerja membutuhkan gaji yang belum di berikan tapi hanya janji yang mereka dapatkan, mereka menunggu gaji ini karena itu hak kita dan untuk menafkahi keluarga, dimana rasa kemanusiaannya," kata Marno.

Marno menjelaskan juga setelah perusahaan ini terlihat dalam  situasi kondisi normal malah datang dan mau menguasai perusahaan, dan kita semua pun tidak bisa menjawab apa-apa, kalau omongan saya itu tidak cocok atau kurang pas coba sampean suruh orang kepercayaan sampean untuk keliling lokasi tambang untuk cek and ricek.

"Pada saat itu tim hanya menjawab pokoknya mulai saat ini Karim yang ngelola tambang," jelas Marno.

Marno juga menyarankan ketika bertemu tim untuk berkumpul dengan wakil direktur (Bagus Setyo Nugroho red) dan jawaban dari tim Karim hanya memberikan jawaban kita sudah tidak ada urusan dengan Bagus.

"Pada saat itu ada Pak Karim, Pak Mul, juga pengacara yang katanya diangkat sebagai manager oleh Pak Karim, juga kami tiga orang Saya, Sarkawi dan Dudus," tutur Marno.

Lanjut Marno pada saat itu Sarkawi dan Dudus juga menanyakan tentang gaji karyawan yang saat ini belum terbayarkan, mereka dengan ringan menjawab, kita tidak ada urusan, itu urusan Bagus.

"Kita bertiga pada saat itu tidak mau begitu saja karena pada saat perusahaan lagi kolep hanya Pak Bagus yang berupaya untuk membenahi dan menyelesaikan beban-beban gaji dan hutang perusahaan," tegas Marno.

Mulyadi selaku komisaris ketika dikonfirmasi via seluler pada Sabtu (23/01) membenarkan berita tersebut bahwa pernah datang ke Polres Kabupaten Kediri (Pare) untuk dimintai keterangan.

"Pada saat itu saya menjawab tidak tahu karena kami selaku komisaris  tidak punya kewenangan tentang operasional yang ada dilapangan kecuali kami mendapatkan laporan dari direktur, karena kami menghargai permintaan pemeriksaan sehingga kami datang," kata Mulyadi.

Kuasa hukum Marno, Imam Ghozali S.H menegaskan bahwa Marno sampai saat ini masih sah secara struktural menjadi karyawan CV Adhi Djojo dengan beberapa bukti, Marno menjadi karyawan CV Adhi sejak sebelum dikelola oleh Pak Karim.

"Tidak ada perubahan atas karyawan, karena itu juga bagian dari pengambilan alihan dari kepemimpinan sebelumnya sampai detik ini dan tidak pernah melakukan yang namanya penggelapan ataupun pemalsuan data atas apa yang dituduhkan, dan jumlah yang dituduhkan itu juga tidak jelas dari mana asalnya," papar Imam Ghozali.

Imam Ghozali menambahkan bahwa kalaupun mereka mau membuktikan apa yang dituduhkan kepada Marno kami juga siap dan itu tidak masalah, termasuk uang yang harus disetor ke komisaris ataupun perusahaan semua ada bukti secara detail mulai dari pengambil alihan sampai saat ini.

"Terkait dengan pernyataan yang mengatakan bahwa Bagus Setyo Nugroho (Wadir_red) itu dikeluarkan dari perusahaan, saat ini sengketa tersebut proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, jadi kekuatan akta saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," imbuh Imam Ghozali.

Imam Ghozali menjelaskan bahwa sampai saat ini Direktur (Muhammad_Burhannul_Karim_red), Wadir (Bagus_Setyo_Nugroho_red), Komisaris (Mulyadi_red) terikat akta tahun 2019, itu yang menjadi dasar sekarang.

"Karena sudah digugat seperti itu kita juga ada rencana terkait dengan pemalsuan akta itu, kami anggap itu sebagai bentuk tindak pidana, karena perubahan tersebut adalah perubahan palsu, dan pada saat ini hanya sengketa secara perdata namun pada akhirnya akan mengarah kepada pidana, baik itu dari Karim cs. ataupun notarisnya," pungkas Imam Ghozali.(sr)

Share it:

Avokat

Post A Comment:

0 comments: