Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Pelayanan Samsat Nganjuk Sangat Transparan

Share it:


NGANJUK,Suarakpkcyber.com- Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (samsat)  Kab. Nganjuk, Selalu mengutamakan  transparan dan optimal dalam setiap pelayanan proses perpanjangan,  balik nama dan juga mutasi semua itu di lakukan dengan sangat mudah dan cepat, sehingga seluruh  warga masyarakat Nganjuk dan sekitarnya sangat antusias untuk mengurus semua pelayanan yang ada di kantor Samsat  tanpa melalui calo atau makelar. 

Samsat nganjuk dibawah komando Ipda Aris Winarko selaku kanit regident (Resgistrasi dan Indentifikasi ).


“ Kami sangat mengutamakan pelayanan publik, karena  kami sekarang lebih mengutamakan ke transparan dan bekerja secara optimal di dalam melayani masyarakat yang hendak kepengurusan perpanjangan atau balik nama serta mutasi kendaraan bermotor “. Ungkap Ipda Aris Winarko saat mendampingi Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Marita.

Ipda Aris Winarko menjelaskan apabila pelayanan kepada masyarakat yang merasa kurang puas atau kurang paham dapat langsung menghubungi ke  nomor telepon pengaduan : 081 703 265 526 yang udah pasang di dinding Kantor Samsat Nganjuk.


Namun begitu juga Ipda aris winarko berterima kasih atas semua kritik dan saran yang sudah masuk apabila ada kesalahan atau kekurangan sekecil apapun dalam segala kepengurusan di Kantor Samsat Nganjuk,

Sementara itu Administrator Pelayanan (Adpel) Samsat Nganjuk, Wiwik menjelaskan kepada awak media Suarakpkcyber bahwa kritik atau saran yang disampaikan salah satu masyarakat melalui surat kabar kemarin itu tidak benar, kalau buka blokir harus bayar 150/350 Ribu rupiah pada kendaraan roda dua atau roda empat kalau di Kantor Samsat Nganjuk tidak di pungut biaya alias gratis, kalau buka blokir ungkap ibu wiwik . Biaya tersebut berdasarkan PP NO. 50 tahun 2010 tentang PNBP tanggal 25 Mei 2010.


” Kami harapkan jika masyarakat merasa dirugikan atau kurang paham bisa segera hubungi nomor pengaduan yang ada di Kantor Samsat Nganjuk “. imbuh Wiwik

Administrator Pelayanan (Adpel) Samsat Nganjuk juga menegaskan bahwa intinya kami siap melakukan evaluasi, membenahi syistem kerja sehingga bisa memberikan kenyamanan dan pelayanan prima bagi warga yang mau mengurus.


“ Kami berpesan pada masyarakat khususnya warga Kabupaten Nganjuk agar mengurus surat kendaraan langsung di kantor samsat “. Harapnya.

Wiwik juga menegaskan bahwa di Area Samsat Nganjuk, para calo dilarang, kami tertibkan orang-orang mau mengurus surat kendaraan dan kita juga tau mana calo dan mana orang yang mau ngurus.(sr)

Share it:

daerah

Post A Comment:

0 comments: