Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Pendapat Praktisi Hukum Prayogo Laksono Dan Permohonan Maaf Oknum Kades Arogan Terhadap Wartawan

Share it:


NGANJUK,Suarakpkcyber.com-Dugaan sikap seorang Kepala Desa Sekaran Kecamatan Loceret, yang dinilai arogan ketika akan di wawancara terkait bansos oleh salah satu wartawan(29/01/21).

Perihal ini pun menjadi sorotan salah satu Praktisi Hukum di Kabupaten Nganjuk Yakni Prayogo Laksono S.H., M.H., CLI., CLA.,CTL.,CRA., yang juga Kandidat Doktor ilmu hukum di Untag Surabaya.

Ketika dikonfirmasi awak media lewat tlp di sela-sela kesibukannya  dia berpendapat, bahwa apa yang diduga dilakukan Oknum kades tersebut jika benar - benar terbukti maka perbuatannya dapat disangkakan melanggar pasal 18 undang undang no.40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. 


 Prayogo menuturkan, bahwa terdapat ketentuan Pidana dalam pasal 18 dalam ayat pertama . Yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

Adapun ketentuan pada pasal 4 ayat ke 2 yakni Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Dan ayat ke 3 Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


"Peristiwa yang terjadi pada salah satu teman wartawan ini sebenarnya bertitik tumpu pada pasal 4 ayat 3 . Yang ketentuan pidananya ada pada pasal 18 UU PERS itu sendiri", ungkapnya. 

"Menurut pendapat saya menyarankan bagi siapa Saja apabila melakukan penolakan sebagai narasumber, sebaiknya tidak dilakukan dengan cara yang arogan sebab seperti telah di atur dalam kode etik jurnalistik itu sendiri terdapat hak tolak sebagai narasumber. 

Seorang wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Di tempat yang berbeda Kades Sekaran Sujarwo ketika dikonfirmasi awak media dirumahnya menjelaskan bahwa 

kejadian itu bisa dikatakan spontanitas dan itu terjadi sekitar 9.30 Wib pagi, dan semua itu tidak lepas dari psikis seseorang karena sebelumnya pagi sekitar 8.30 juga ada rekan media yang datang ke rumah dan mereka kita terima dengan baik kemudian saya ada janjian dengan pak camat masalah izin usaha pendirian pabrik sabun dan penandatanganan hibah, dan saya janji dengan pak Camat jam 10 sudah ada di kantor Kecamatan karena lebih jam 10 beliau Camat Loceret ada janjian di Macanan dan Genjeng juga ada permasalahan atau ada kejadian khusus di sana, pungkasnya.

"Sebelum ke Kecamatan saya mampir dulu ke Kantor Desa untuk mengambil berkas dan saya bergegas ingin menuju ke Kecamatan karena sudah ada  janjian karena saya juga bawa berkas yang saya taruh di dalam map waktu itu dan waktu mau keluar berpapasan dengan rekan-rekan media yang baru datang kemudian saya berkata "pagi-pagi udah didalangi konco media dan bilang wes gampang saya ke Kecamatan dulu saya ditunggu pak Camat, monggo Dilanjut kemudian saya berangkat dan saya langsung ke Kecamatan", ungkap Kades Sekaran Sujarwo.

Masih penuturan Sujarwo, "tidak tahu sorenya muncul pemberitaan masalah Kades Sekaran Arogan bentak dan usir wartawan, yang namanya Arogan kan bisa dipilah-pilah Arogan kepada siapa Soalnya kita sendiri waktu itu diburu waktu, mana yang harus saya dahulukan dulu,  kalau ditelusuri di situ kan enggelnya cuma masalah sikap kita sendiri kalau jam dinas ada urusan di kecamatan harus tepat waktu karena kita menghadap atasan kita, jadi kita harus menghormati atasan atau pimpinan kita dalam pemerintahan dan waktu itu saya sangat tergesa-gesa tinggal Bagaimana kita menyikapi kondisi seseorang, sebenarnya kita harus lebih legowo dalam kondisi yang dianggap sikap seseorang yang arogan itu yang bagaimana kita harus bisa memilah dan memilih karena kita sendiri dalam waktu Dinas atau kerja dan dituntut harus tepat waktu kecuali kalau waktu saya senggang dan gak ada kerjaan yang membutuhkan waktu cepat Monggo silakan karena kita selalu bermitra dengan semua media dan selama 8 tahun saya menjadi Kepala Desa saya belum pernah selama ini mengusir awak media karena media adalah Mitra kita, juga tidak pernah menghindar atau tidak mau menerima awak media semua itu terjadi spontanitas karena kita sendiri diburu waktu dan yang kita hadapi itu atasan kita kita harus bisa menunjukkan kinerja kita yang tepat waktu", ungkap Sujarwo.

Diwaktu yang berbedaWakil bupati Nganjuk Marhaen Jumadi ketika dikonfirmasi awak media mengatakan dia selalu menginginkan kerjasama antara awak media dengan Pemerintahan Desa harus selalu koordinasi biar tidak terjadi miss komunikasi dan Wakil Bupati berpesan Marilah semua awak media kalau memberitakan sesuai dengan fakta biar masyarakat bisa memahami lebih mudah kalau memang terjadi sesuatu semuanya harus disampaikan secara kronologis biar mudah dipahami.(sr)

Share it:

Avokat

Post A Comment:

0 comments: