NGANJUK,suarakpkcyber.com-Simpangsiurnya informasi tentang Hilangnya Asset Desa Gebangkerep Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk akhirnya masuk Jalur Hukum
Menurut Prayogo Laksono,SH.MH yang merupakan Kandidat Doktor Ilmu Hukum Untag Surabaya sekali Gus Team Kuasa Hukum Pemerintah Desa Gebangkerep Membenarkan bahwa klienya Telah mengadukan permasalahan ini ke Polsek Baron pada tanggal 15 Desember 2020.
Ketika ditemui awak media Suarakpkcyber, dirinya menjelaskan dengan detail kronologis kejadian sesuai Informasi data yg diperoleh oleh klienya, bahwa di Duga telah terjadi penyimpangan dan atau Penggelapan Asset Desa, hal ini bermula Adanya Pembebasan Saluran Asset Desa yang sekarang Dikuasai serta Di Urug oleh PT Sinta Prima Feedmill Tanpa Sepengetahuan Pemerintahan Desa Gebangkerep, ketika dilakukan penelusuran oleh Pemerintah desa terkait Kompensasi dari PT. Sinta Prima Feedmill di duga telah ditransfer Ke Pemilik Rekening Pribadi BCA Nomor: 8160421933 Sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) Yang saat ini masih dalam Proses Penyelidikan Yang Berwajib.
Kuasa Hukum dari Pemerintah desa (Prayogo) menyampaikan dan Menegaskan bahwa klien Mempunyai Bukti Yang Cukup, dengan adanya cukup bukti ini lah kami Kawal Proses Hukum Sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap serta akan berupaya semaksimal Mungkin untuk Mengembalikan Asset Desa Gebangkerep Seperti keadaan Semula.(sr)
Post A Comment:
0 comments: