NGANJUK, suarakpkcyber.com-Satreskrim Polres Nganjuk telah berhasil mengungkap kasus kriminal sebanyak 9 tersangka yang terdiri dari 5 kasus pengeroyokan, dan 1 kasus kepemilikan senjata tajam, semua nya digulung oleh Tim Resmob Macan Wilis Satreskrim Polres Nganjuk bersama Jajaran Polsek. Dari 9 tersangka itu, 3 di antaranya masih di bawah umur. ( 7-1-2021)
Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama S.I.K.,M.I.K , menjelaskan bahwa 9 tersangka yang digulung ini merupakan satu kelompok yang saling keterkaitan.
“Kegiatan Mereka ini sangat meresahkan masyarakat. Karena mereka sering kali bikin onar. 6 tersangka telah kami tahan, sedangkan 3 tersangka proses diversi,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan, mereka adalah para tersangka pengeroyokan. Mereka ini beraksi di 5 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda , lokasi nya berada di pertigaan lapangan Desa Juwono Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, dan pinggir jalan arah Lengkong – Kertosono wilayah Desa Babadan Kecamatan Patianrowo.
Lokasi lain nya adalah traffic light Baron, timur lapangan Desa Bangsri Kecamatan Kertosono, dan tempat halaman Yayasan Wahidiyah wilayah Kelurahan Begadung Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
“Yang memiliki senjata tajam, adalah tersangka dengan inisial DZ, pelajar usia 17 tahun. Dia mengendarai motor di mana plat nomornya ditutup, dan memakai cadar. Sarjam yang dibawa berupa pisau penikam, pada saat digeledah di Jalan A Yani Warujayeng. Tersangka ini juga pelaku pengeroyokan TKP Desa Babadan, Patianrowo. Ini termasuk yang diversi,” paparnya.
Sedangkan tersangka pengeroyokan di antaranya, BPS lebih di kenal dengan nama Grandong (22) warga Jalan Semeru Desa Kudu Kecamatan Kertosono, pekerjaan sebagai kuli bangunan, MF (15), pelajar kelas IX MTS asal Desa Sonobekel Kecamatan Tanjunganom, EW (17) pelajar kelas X SMA warga Desa Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom, dan AM (19) pelajar kelas XII SMK, warga Desa Lambangkuning Kecamatan Kertosono.
Tersangka yang lain, BT yang lebih di kenal dengan nama Lalo (26) warga Desa Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom, MR alias Saleho (23) warga Desa Kudu Kecamatan Kertosono, RBS (25) warga Desa Bungur Kecamatan Sukomoro, dan FBA (23) warga Kelurahan Kapas Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.
“untuk tersangka MF dan EW karena bawah umur, tidak ditahan dan proses diversi. Namun tersangka Grandong yang beraksi di tiga TKP. Diduga dia sebagai otak penggerak” jelas Kapolres Nganjuk.
Kapolres Nganjuk berpesan, pada masa pandemi Covid-19 ini saya berharap kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, tetap memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan hindari kerumunan serta jangan lupa menambah imun dan melakukan kegiatan olahraga secukupnya .
“Marilah kita bersama-sama jogo Nganjuk agar tetap aman, tenteram, dan damai. Semoga virus Corona segera bisa diatasi dan lenyap,” ungkapnya(sr)
Post A Comment:
0 comments: