LEBAK BANTEN,suarakpkcyber.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten telah mengungkap dua kasus peredaran obat/ farmasi yang tidak memiliki izin edar atau yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu di wilayah hukum Polres Lebak Minggu ( 10/1/2021)
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasatres narkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana,SH membenarkan terkait pengungkapan kasus tersebut
"Ya betul, Kami Satres Narkoba polres lebak pada awal tahun 2021 berhasil mengungkap kasus peredaran obat/ farmasi yang tidak memiliki izin edar atau yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu di wilayah hukum Polres Lebak. Dari dua kasus tersebut, petugas berhasil menangkap tiga pelaku inisial A, Z, dan DS, ujar Ilman
Kata Ilman, Pelaku Sdr. A dan Sdr. Z di amankan di sebuah warung di Kp. Angsana Kec. Cibadak Kab. Lebak dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 105 (seratus lima) butir obat jenis tramadol hci, 109 ( seratus sembilan) butir obat jenis heximer, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 771.000( tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ,1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Nokia hitam, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru"
Sedangkan Pelaku Sdr. DS diamankan ketika sedang di warung yang berada di Kp.Rancagawe Kel/Ds. Aweh Kec.Kalanganyar Kab.Lebak dan berhasil mengamankan
12 (dua belas) butir obat merek Hexymer, 14 (empat belas) butir obat merek Tramadol ,1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna silver dengan simcard Telkomsel , uang tunai sebesar Rp. 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah)"jelas ilman
Ilman juga menegaskan "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 196 atau pasal 197 UU No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan
dengan Ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal satu milyar."
Liputan ( IRWAN PPWI )
Post A Comment:
0 comments: