NGANJUK,Suarakpkcyber.com- Diketahui mengisap sabu-sabu, AH (37) warga RT 02/RW 03 Desa/Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk akhirnya diciduk Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk pada hari Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Informasi yang diperoleh awak media suarakpkcyber dari pihak kepolisian, bahwa saat ditangkapnya tersangka sedang menghisap sabu. informasi ini berasal dari masyarakat yang resah karena salah satu warganya diduga ada yang mengkonsumsi sabu-sabu.
“Berdasarkan Informasi ini tim antinarkoba Polres Nganjuk menindak lanjuti dengan jalan melakukan penyelidikan di wilayah Desa/Kecamatan Rejoso,” jelas AKP Rony Yunimantara Kasubbag Humas Polres Nganjuk, (16/1/2021).
Seteah mendapatkan kepastian identitas, dan tempat tinggalnya, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk (Tim Rajawali 19) segera melakukan penggerebekan.
“Tim Rajawali 19 telah mencurigai salah satu rumah di wilayah RT 02/RW 03, Tim Rajawali 19 pun segera menggerebek rumah tersebut,” kata Rony.
Dan ternyata dugaan dari Tim Rajawali 19 pun benar adanya, di dalam rumah tersebut ada seorang pria yang berinisial AH sedang mengisap sabu. Saat digeledah, petugas didapati barang bukti 1 plastik klip berisi sabu berat kotor 0,59 gram; pipet kaca; bong; tas warna biru, dan sebuah ponsel.
Petugas pun menggali informasi ke AH sebagai pengguna barang kristal (sabu-sabu) terlarang diperoleh dari membeli ke seorang temannya di Tulungagung. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Rony.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso menjelaskan bahwa , pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu ini.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam mengungkap peredaran narkoba di Nganjuk ini,” tukasnya.(sr)
Post A Comment:
0 comments: