KEDIRI,suarakpkcyber.com - Kepala desa manggis kecamatan puncu kabupaten Mojokerto diduga keras lakukan over kewenangan atau sudah menyalah gunakan jabatannya di karenakan sudah melakukan tindakan yang melebihi dari kewenangannya sebagai kepala desa pada senin (8 februari 2021).
Desa manggis adalah desa pemangku hutan (wengkon) yang puluhan tahun sudah bekerjasama dengan perhutani atau kehutanan yang sudah di atur oleh undang-undang namun diduga keras kepala desa menabrak aturan itu.
pada tahun 2021 di kepemimpinan kepala desa yang baru PLMDH Adil sejahtera desa manggis terganjal oleh oknum kepala desa di karenakan oknum kepala desa manggis diduga ingin menguasai lahan perhutani dengan membuat lembaga baru atau lembaha lain untuk di ajukan kerjasama sama perhutani dengan memanfaatkan jabatannya sebagai kepala desa.
Bahwa oknum kepala desa manggis memberikan rekomendasi kepada kelompok baru atau kelompok lain sehingga usulan NKK LMDH Adil sejahtera untuk melakukan kerjasama pemanfaatan di kawasan hutan di perum perhutani KPH kediri tidak bisa di proses.
Kalau kejadian itu terjadi kelompok baru yang di rekomendasi oknum kepala desa di setujui perhutani kalau nantinya di desa manggis terjadi sesuatu yang tidak di inginkan atau terjadi konflik besar siapa yang bertanggung jawab karena untuk di wilayah pemangku hutan, lahan garapan semua sudah di garap atau di bagikan kepada warga sekitar pemangku hutan desa manggis sesuai perintah perhutani yang sudah di manfaatkan warga sekitar pemangku hutan yang sudah puluhan tahun kalau nantinya di putus sepihak oleh perhutani dengan merekom kelompok baru atas dasar rekom oknum kepala desa nantinya pasti bisa menimpulkan konflik besar di kecamatan puncu terutama di desa manggis.
Padahal pemerintah desa tidak memiliki hak dalam memberi, memberhentikan atau melanjutkan perihal naskah kesepakatan kerjasama(NKK) yang di sepakati antara perum perhutani dengan PLMDH, akan tetapi pemerintah desa mempunyai hak dalam bersaksi dan mengetahui juga memberikan surat kedudukan atau surat domisili dan kesalahan besar kalau sampai kepala desa introvensi Lembaga atau PLMDH yang sudah ada dan sudah sah sesuai aturan kerja sama dengan perhutani pungkasnya.(Asmoroqondhi)
Post A Comment:
0 comments: