KEDIRI,Suarakpkcyber.com- Kuasa Hukum dari Muhamad Burhanul Karim Direktur CV.ADHI DJOJO, Prayogo Laksono,SH,MH.CLI.CLA.CTL.CRA, Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Tujuh belas Agustus Surabaya ini, Menyampaikan bahwa kliennya telah menerima Surat Tembusan Penghentian Penyelidikan dari Satreskrim Polres Pare Kediri ,11/2/2021.
Saat diwawancari oleh awak media Prayogo Laksono menjelaskan bahwa Kliennya telah Dilaporkan oleh Bagus Setyo Nugroho Wakil Direktur CV. ADHI DJOJO dengan Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP, pada Bulan Desember tahun Lalu.
Prayogo Laksono Sangat mengapresiasi Langkah - Langkah Kinerja serta Ketelitian Satreskrim Polres Pare Kediri, Hingga benar - benar mengungkap Fakta Hukum yang dialami Kliennya Dan merasakan bahwa Hak - Haknya sebagai terlapor terlindungi untuk memberikan Informasi yang berimbang atas apa yang dituduhkan.
Ketika diwawancarai oleh tim Suarakpkcyber , Apakah Pihaknya Akan Menuntut Balik Atas Tuduhan Palsu, Dia menyampaikan Akan selalu melakukan Koordinasi terlebih dahulu dengan kliennya sebelum Melangkah apakah dilaporkan balik secara Pidana dan ataupun Perdata."jelasnya singkat(Sr)
Post A Comment:
0 comments: