NGANJUK, Suarakpkcyber.com-Pasangan Tuna Netra dari Dusun Patran Desa Sonobekel Kec. Tanjunganom yang viral di media sosial karena aset yang di miliki oleh Azis Rahayu istri dari Bukhori telah berpindah tangan ke seorang pengacara asal Malangsari bernama M.Aris Mujiono, SH (11-02-2021)
Kronologi Proses berpindah nama sertifikat atas nama Azis Rahayu ke M.Aris Mujiono, SH ini dalam sertifikat melalui proses Jual beli di hadapan Notaris Agung Raharjo, SH.M.Kn selaku PPAT, pada tanggal 4 Juli 2017 dengan No 192/2017. Yang tertulis di sertifikat Daftar isian 307 No 9102/2011, Daftar isian 208 No 4798/2011 Kantor Pertanahan Kab. Nganjuk.
Di mana menurut penjelasan dari Azis dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut kepda M. Aris Mujiono, SH.
Pada awalnya saya ke M.Aris Mujiono, SH ini dengan tujuan untuk meminta bantuan balik nama sertifikat atas nama lami ke Azis Rahayu dan sampai sekarang sertifikat tersebut belum jadi tapi Mala sudah berganti nama dari M. Aris Mujiono, SH ke Srinatun dengan proses jual beli melalui notaris Nur Hidayat, SH.M.Kn selaku PPAT berdasarkan akta jual beli No 1246/2019 tanggal 30/4/2019.
Di waktu yang berbeda melalui Imam Ghozali, SH.MH, menjelaskan saya sangat miris dan kasian melihat kondisi Azis Rahayu dan Bukhori dengan rasa kemanusiaan saya beserta tim bersedia menjadi Kuasa Hukumnya dengan Prodeo cuma-cuma ( memberikan kuasa secara gratis) untuk menyelesaikan permasalah yang sedang di hadapi oleh Klien kami Azis. Di sini kami akan melakukan bantuan hukum berdasarkan data-data yang telah ada pada kami.
Ketika M Aris Mujiono, SH Pengacara asal Desa Malangsari di konfirmasi oleh para awak media di lesehan dan resto rakitos Jl Raya Sukomoro Nganjuk diri nya mengatakan tidak mengurangi rasa hormat saya terhadap teman-teman media tentang permasalahan ini mohon konfirmasi ke Bapak Gundi Sintara, SH .MH dan Bambang Sukoco, SH .M.Hum sebagai Kuasa Saya.
Diwaktu bersamaan Gundi Sintara, SH.MH, pada tanggal 11-2-2021 pukul 15..00 via TLP menjelaskan bahwa memang sudah ada pembicaraan namun belum ada kuasa tertulis dari M. Aris Mujiono, SH .(Sr)
Post A Comment:
0 comments: