PONOROGO,Suarakpkcyber.com-Bergulirnya masalahan yang terjadi pada CV Adhi Djojo dimana dalam permasalahan ini melibatkan Kepala Desa Sumberejo Kec. Balong Kab. Ponorogo dirinya selaku Komisaris CV Adhi Djojo, beberapa awak media saat akan mengklarifikasi permasalahan di Balai Desa, ternyata Kades pun tidak ada di tempat kamis (4-2-2021).
Sekitar pukul 11.00 WIB, para awak media mendatangi Kantor Desa Sumberejo Kecamatan Balong Ponorogo guna mengklarifikasi Kades Sumberejo ML yang terlibat dugaan pemalsuan perubahan akta CV Adhi Djojo.
Tapi kenyataanya, Kades ML sedang tidak berada ditempat. Hanya beberapa perangkat Desa. Awak media menanyakan tentang keberadaan Kades, lalu salah satu perangkat desa menjawab pak lurah metu (Pak Kades sedang keluar, red jawa).
Tujuan awak media berkunjung guna untuk mengklarifikasi tentang dugaan pemalsuan akta di CV Adhi Djojo yang dilakukan oleh Kades Desa Sumberejo ML yang diduga bekerja sama dengan direktur CV Adhi Djojo.
Dilain tempat saat awak media menghubungi ML melalui chat whatsapp, ML pun menjawab seluruh permasalahan telah dilimpahkan kepada kuasa hukumnya.
“Biar kuasa Hukum saya yang menjawab, Pak Prayogo,” ujarnya.
Kuasa Hukum ML, Prayogo Laksono SH.MH.CLI.CLA.CTL.CRA saat dikonfirmasi, melalui whatsapp menjelaskan bahwa sangkaan yang disangkakan tidak sesuai dengan apa yang dituduhkan.
“Jika permasalahan tersebut proses ke ranah hukum, kami siap membuktikan kebenarannya dan jika tidak terbukti maka kami team Kuasa Hukum juga mempersiapkan materi untuk melaporkan balik sesuai prosedur peraturan serta perundang-undangan yang berlaku,”ujar Kandidat Doktor, Fakultas Hukum Universitas Tujuh belas Agustus Surabaya tersebut.
Dalam akte yang lama BS merupakan wakil direktur di CV Adhi Djojo, tanpa penjelasan dan pemberitahuan terlebih dahulu BS dicoret dari jabatannya sebagai wakil direktur dan aset miliknya pun dihilangkan.
BS sendiri menjelaskan kepada awak media bahwa masalah perubahan akta tersebut pihaknya tidak pernah hadir dan tidak pernah menghadap serta menandatangani perubahan akta tersebut.
Kuasa Hukum BS, Imam Ghozali SH.MH, mengatakan, hal itu merujuk pada pasal 266 yang isinya tentang pemalsuan data otentik yang menyebabkan kerugian dengan ancaman 7 tahun penjara pungkasnya. (sari)
Post A Comment:
0 comments: