NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap 19 kasus narkoba di wilayah Kabupaten Nganjuk dari bulan Januari hingga bulan Februari 2021 dengan 23 tersangka.
“Dari 23 tersangka tersebut, terdiri dari 2 tersangka pemakai, 20 tersangka pengedar, dan satu tersangka adalah anak dibawah umur yang tidak dilakukan penahanan,” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama saat konferensi pers di halaman Mapolres Nganjuk, Rabu (10/02).
Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan selain mengamankan tersangka, Satresnarkoba juga mengabankan barang bukti berupa Sabu – sabu sebanyak 59.19 gram, Okerbaya 1.800 butir, extasi 5 butir,dan uang tunai sejumlah Rp. 811.000.
Modus yang dilakukan, Pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu di Nganjuk dengan transfer dan barang diantar ke Nganjuk selain itu, ada juga yang diranjau disuatu tempat dengan harga 1 paket hemat Rp. 400 ribu dan 1 gram dengan harga Rp. 1.400.000. “Dan pengerdar kebanyakan dari luar Nganjuk, mulai dari Surabaya, Kediri, Tulungagung, Jombang dan Madiun,” ungkap Kapolres.
Sedangkan pengedaran Pil double L kepada para pengguna secara bijian atau kit isi 4 butir dengan harga Rp. 10 ribu rupiah.
“Selain itu, beberapa jajaran Polsek juga berhasil meringkus 14 tersangka dengan kasus yang sama,” imbuhnya.
Atas kejadian ini, AKBP Harviadhi mengatakan tetap akan melakukan upaya – upaya mencegah terjadinya kejahatan dan pengedaran narkoba di masyarakat, dengan cara melakukan himbuan – himbauan kepada masyarakat terkait bahayanya narkoba, dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Kab. Nganjuk, hal ini merupakan upaya preventif dan represif yang dilaksanakan Polres Nganjuk, “Mari kita bersama – sama membangun Kabupaten Nganjuk agar tetap aman dan kondusif,” pungkas Kapolres Nganjuk. (Wid/Sari)
Post A Comment:
0 comments: