NGANJUK, Suarakpkcyber.com-Suami istri penyandang Tuna Netra Buchori dan Azis ( panggilan akrab) warga Dusun Patran Desa Sonobekel Kecamatan Tanjung Anom Nganjuk harus menelan kenyataan pait akibat ulah oknum pengacara yang diduga telah telah menjual aset nya berupa sawah dan pekarangan milik pasangan tuna netra ini (10/02/21).
Menurut pengakuan Azis saat dikonfirmasi awak media menerangkan , " bahwa dia memiliki aset berupa sawah, pekarangan dan rumah didusun njali Desa Bungur Kecamatan Sukomoro, dalam kebingungannya karena tidak bisa melihat dan ketidak tahuannya bagaimana cara untuk Membalik nama dari nama ibunya kenama Azis ( red) .
Tanpa sengaja dirinya bertemu dengan seorang bernama Ning warga dusun ganggang malang desa Sumengko Kec. Sukomoro, dia pun berkeluh kesah kepada Ning dan akhirnya dikenalkan seorang pengacara bernama Aris Mujoyo dan dalam pertemuannya dengan pengacara ini terjadi kesepakatan kalau semua urusan berhasil pengacara tersebut mendapatkan bagian 30% , dan akhirnya Azis yang tidak bisa melihat sejak lahir itu menyetujuinya", pungkas Azis.
Sejak tahun 2014 sampai berita ini diturunkan sertipikat pun tidak ada kabar dari sang pengacara, bahkan dirinya mendengar aset miliknya telah dijual oleh oknum pengacara tersebut keorang lain tanpa sepengetahuannya.
Menurut kabar yang didengar Azis sawahnya yang seperempat hektar itu telah dibeli saudaranya Kepala Desa Bungur Yatiran.
Saat dikonfirmasi oleh awak media di rumahnya Kepala Desa Bungur Yatiran pada hari selasa tanggal 09 Pebruari 2021 sekitar pukul 10;30 Wib mangatakan bahwa benar sawah Azis dijual kewarga saya ( bukan saudara saya) dalam proses penjualan sawah tersebut melalui kuasa hukumnya bernama Aris dan uangnya yang menerima juga Aris, saya berkata demikian karena saya pelaku sejarah ungkap Kades Bungur Yatiran.
Ditempat yang berbeda didusun Njali, Sriatun yang membeli pekarangan peninggalan orang tua Azis menjelaskan kepada awak media, " saya membeli tanahnya saja seharga kurang lebih 300 juta dan saya membeli tanah sudah bukan atas nama Azis tapi sudah berganti nama Aris Mujoyo.
Masih penuturan Sriatun, " saya sendiri sempat bingung bagaimana bisa sertipikat atas nama Azis bis berganti nama Aris ?, padahal saya tahu kalau Azis tidak pernah menjual tanahnya keorang lain, saya membeli tanah disamping rumah saya ini pada tanggal 1 Januari 2019 melalui Notaris Nur Hidayat.
Bagaimana bisa seorang kuasa hukum dari seorang Azis penyandang Tuna Netra yang dipercaya untuk mengurus seluruh asetnya berupa sawah, dan tanah pekarangan malah menjualnya dan Azis pun mengakui tidak pernah menerima uang hasil penjualan tersebut, jangan jangan Azis telah tertipu, Sriatun pun ikut sedih melihat kondisi Azis yang sekarang tidak memiliki apa apa dan hidup yang hanya mengandalkan dari belas kasihan tetangganya ungkap Sriatun
Rumah Azis pun sudah tidak layak huni karena pada saat hujan air banyak yang masuk rumah karena bocor semua, dan berkat orang media dan LSM di Nganjuk rumah Azis dibedah hingga layak huni.
Pasangan Buchori dan Azis pun berkeluh kesah kepada awak media dan LSM tetang nasib anaknya nanrti kalau sudah menginjak sekolah bagaimana sedang sawah, pekarangan dan rumah saya telah dijual keorang lain tanpa sepengetahuan saya padahal semua itu cadangan untuk anak saya sekolah nanti ungkap Buchori Dan Azis sambil meneteskan air mata. Saat berita ini di luncurkan M. Aris Mujiono, SH Oknum Pengacara belum bisa di hubungi. (Sr)
Post A Comment:
0 comments: