Tag Label

Kepolisian (3728) daerah (944) Pemerintahan (540) Jurnalistik (333) Demontrasi (79) Lintas Opini (70) DPRD (61) Desa (61) RSUD (40) Kebakaran (34) KPU (29) Iklan (19) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Tak Jera Dipenjara, Pemuda Ini Edarkan Lagi Narkoba, Ditangkap Di Katerban Baron

Share it:


NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Seorang pemuda asal  Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Kota Surabaya harus meringkuk di sel tahanan Polres Nganjuk. Berinisial AM (25) , di duga pengedar narkoba jenis shabu di wilayah Baron Nganjuk.

Saat di amankan , Pria yang tinggal bersama bibinya di Desa Kemaduh Baron ini kedapatan membawa 3 bungkus shabu pesanan temannya yang di kemas dalam klip plastik dengan total berat 0,68 gram. Petugas juga mengamankan HP dan sepeda motor Beat warna biru putih dengan nopol AG 5355 IJ yang di gunakan sebagai alat transaksi.


"Tersangka di tangkap Unit 1 Satresnarkoba di jalan , masuk wilayah Desa Katerban Kecamatan Baron. Hari Minggu (28/2) sekira pukul 03.00 WIB. " kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk , AKP Rony Yunimantara saat di konfirmasi Suarakpkcyber. Minggu (28/2/2021).

Selain barang bukti yang di geledah di TKP , lanjut Roni ,  di rumah bibinya , Tersangka mengaku masih menyimpan 2 paket shabu dengan berat masing-masing 0,22 gram dan 0,18 gram. Selain barang bukti shabu , polisi juga mengamankan sebendel plastik kosong , 2 pipet kaca dan sebuah korek api gas.



"Tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika , Tersangka pernah dihukum dalam perkara yang sama (shabu, red) pada tahun 2016" pungkas Roni.

Saat ini , polisi memburu pemesan barang haram tersebut yang di ketahui dengan inisial BY dengan alamat Baron Nganjuk.

Sementara , pemasok barang tersebut , dari pengakuan AM saat di interogasi adalah seseorang yang beralamatkan Wonokusumo, Kecamatan Sidotopo, Kota Surabaya, saat ini dalam pengejaran. (John)

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: