Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Terbukti Korupsi Tanah Aset Pemkot Kupang, Jonas Salean Dituntut 12 Tahun Penjara

Share it:


KUPANG,suarakpkcyber.com - Mantan Walikota Kupang Jonas Salean dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, Jonas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara. 

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin (15/02/2021). 

Dalam persidangan dengan agenda penuntutan itu, JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT yang terdiri dari Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat menuntut Jonas 12 tahun penjara. 


Selain  dituntut 12 tahun hukuman penjara, terdakwa Jonas juga diwajibkan  membayar Rp1 miliar atau Subsidair enam bulan  kurungan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp750 juta.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara yang dimaksud satu bulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap maka seluruh harta terdakwa akan disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut. 

"Jika harta kekayaan tak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 6 tahun", tandas Tim JPU Kejati NTT dalam  Surat Tuntutan.

Dalam Surat Tuntutan, Tim JPU menyatakan Terdakwa Jonas Salean terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pengalihan tanah aset milik Pemkot Kupang senilai Rp66 miliar. 

Perbuatan itu dilakukan Jonas   secara  melawan hukum, demi menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Perbuatan terdakwa,  ungkap Tim JPU, diatur dalam Pasal  2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam amar Tuntutan, JPU menegaskan, tidak terdapat hal-hal yang dapat  meringankan terdakwa. Sementara hal-hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menghalangi program pemerintah dalam penuntasan kasus korupsi dan terdakwa tidak mengaku bersalah dan terdakwa menghalangi proses pembangunan di Kota Kupang.

Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. Sementara terdakwa Jonas Salean didampingi kuasa hukumnya, Benyamin Rafael dan Alexander Tungga. 

Majelis hakim yang diketuai Ari Prabowo menunda persidangan hingga pekan depan, 21 Pebruari 2021 untuk mendengarkan Nota Pembelaan Terdakwa.(red)

Share it:

korupsi

Post A Comment:

0 comments: