Tag Label

Kepolisian (3684) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (27) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Usaha Polres Nganjuk Untuk Kembalikan Aset Azis Penyandang Tuna Netra

Share it:


NGANJUK,suarakpkcyber.com- Berita viral yang beredar di medsos tentang pasangan tuna netra yang asetnya hilang karena dibalik namakan oleh kuasa hukumnya sendiri, oknum pengacara M. Aris Mujiono SH dan telah dijual kepihak Srinatun akhirnya berlanjut di Meja hijau. (19/02/21).

M. Aris Mujiono didampingi kuasa hukumnya Bambang Sukoco SH, Jum'at 19-2-2021 , sekitar pukul 09;00 menghadap Kanit Pidum ll Ipda Puryanto S.H., sesuai surat panggilan setelah adanya laporan dari Azis Rahayu.

Pasangan tuna netra ini akhirnya melaporkan oknum pengacara M.Aris Mujiono, SH  yang telah menipu dirinya ke Polres Nganjuk pada hari senen (15/02/21).


Kasatreskrim Polres Nganjuk Iptu Nicolas Bagas S.Ik ketika dikonfirmasi para awak media di depan ruangan Pidum II menjelaskan bahwa memang benar hari ini ada pemanggilan 5 orang saksi di mana para saksi tersebut  dimintai keterangannya terkait kasus tersebut, dan kita sebagai aparat penegak hukum akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengembalikan aset Azis yang telah di jual oleh oknum pengacara,  sesuai dengan prosedur yang ada.


Kuasa Hukum Aris Mujiono SH, Bambang Sukoco SH, ketika di mintai keterangan  menjelaskan, bahwa Sebagai warga negara yang baik kami memenuhi undangan dari penyidik Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan selama 9 jam dengan 35 pertanyaan dan semua dimulai tahun 2014 ketika Azis Rahayu bersengketa dengan Sudarman yang akhirnya dibuatlah surat kuasa atas perkara tersebut dan surat kuasa penjualan atas tanah tersebut.


Aris Mujiono SH ketika dikonfirmasi awak media usai pemeriksaan  mengatakan kalau uang hasil penjualan memang ada dan dititipkan kesaya,  uang tersebut saya pergunakan untuk kebutuhan sehari hari Azis Rahayu beserta keluarga bahkan saya juga pernah menawarkan memperbaiki rumahnya dan operasi penyakitnya waktu itu tapi di tolak oleh Azis  dan uang masih aman disaya.

Kuasa Hukum Azis Rahayu, Imam Gozali SH, MH, ketika dihubungi via WA menjelaskan, Saya selalu mendukung klien saya Azis Rahayu untuk melapor dan mengadukan kasus ini ke ranah pidana karena itu hak Azis yang merasa dirugikan, selaku pengacara saya memohon dilakukan pemeriksaan secara profesional sesuai hukum yang berlaku dan jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka pelaku patut ditindak atau ditetapkan sebagai tersangka, jika perlu dilakukan penahanan untuk memudahkan pemeriksaan.(sari)

Share it:

Avokat

Post A Comment:

0 comments: