PASURUAN,suarakpkcyber.com - Polres Pasuruan mengadakan konferensi pers di halaman mapolres Pasuruan,kamis (18/2/2021)dengan menghadirkan satu tersangka berinisial "B"yang beralamat di dusun Cengok desa Tempur Sari Kecamatan Kedung janjang Kab. Lumajang
Kapolres pasuruan mengungkapkan tentang prilaku yang memperlihatkan kemaluannya di depan umum dan viralnya vidio ini di media sosial yang terjadi di kota Bangil sampai Kraton.hari Minggu/(14/02/2021)sekitar pukul 13.00 di jl.kartini kantor Samsat Bangil
Tersangka membututi korban, setelah melewati kereta api menuju kantor ke arah pir, tersangka mendatangi korban dan kemudian membukakan resleting celana nya, kemudian di perlihatkan sambil berteriak memanggil korbannya yang menjadi sasaran
"Dalam hal ini Tersangka di kenakan pasal 36 undang undang. Nomer 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dengan denda 5 milyar rupiah."tutur Kapolres.
Rofiq Ripto himawan menambahkan "tersangka melakukan aksinya mulai tahun 2017 di Sidoarjo, Pasuruan, Surabaya, Probolinggo, Lumajang, lima kabupaten."pungkasnya. (Fatchur/usj)
Post A Comment:
0 comments: