NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Berkat informasi dari masyarakat , adanya peredaran Narkoba di wilayah Warujayeng . Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan dua terduga pengedar shabu asal Kota Kediri. Rabu (24/3/2021) pukul 11.30 WIB.
Mereka berdua adalah EFN , seorang perempuan berusia 32 tahun asal Desa Sukorame Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan WK , laki-laki asal Desa Tanjung Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Supriyanto menginformasikan kepada media , bahwa keduanya di tangkap saat berada di dalam sebuah rumah kost yang berada di Lingkungan Bulakrejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjung anom Nganjuk.
"Saat di geledah , petugas mendapati barang bukti shabu milik tersangka perempuan seberat 0,84 gram dan seperangkat alat hisap dan HP merk Samsung" ungkapnya.
Dari tangan WK , polisi mengamankan HP merk OPPO tipe A5 2020 yang saat itu di pegangnya , tidak hanya itu , unit 1 Satresnarkoba juga menyita sepeda motor Yamaha Soul GT dan mobil Daihatsu AYLA 1.0 yang di duga digunakan sebagai alat transaksi.
EFN mengaku shabu yang di belinya dari teman di Mojoroto Kota Kediri tersebut hendak di antarkannya bersama WK ke seorang teman (pemesan) yang tinggal di Warujayeng.
"Saat ini pamasok dan pemesan barang tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) , petugas sudah mengantongi nama dan alamatnya" Pungkas Iptu Supriyanto.
Keduanya saat ini mendekam di tahanan Polres Nganjuk , untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terancam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SR)
Post A Comment:
0 comments: