Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (917) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

DPD Gmicak Kabupaten Sidoarjo Resmi Dilantik

Share it:


SIDOARJO,suarakpkcyber.com-Bertempat di Wilayah Hukum Tarik Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Telah berlangsung Deklarasi atau sebuah pernyataan yang di umumkan DPD Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi Kabupaten Sidoarjo. Selasa 23 Maret 2021.

LSM merupakan organisasi di luar pemerintah atau birokrasi, yang tugasnya membantu kinerja pemerintah dalam kegiatan kemasyarakatan dan juga sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan akhirnya GMICAK (Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi DPD kabupaten Sidoarjo telah resmi di Lantik pada Selasa(23/3/21).


Turut hadir dalam kegiatan kali ini dari berbagai perwakilan intansi bpk camat tarik bpk iswadi, bpk saiful anam perwakilan dari koramil tarik,, Bapak Edi P Anggota Koramil Sepanjang, Bapak Syaifuddin Anggota Koramil Sidoarjo, bpk Suwidnyo perwakilan dari polsek tarik, Dwi Erwan Anggota Polsek, Dan Ketua umum Gemicak Supriyanto dan para pengurus beserta anggota dari Gemicak sidoarjo maupun luar kota dari sidoarjo.

Dalam acara Deklarasi, di buka dengan bacaan bismilah serta Alfatihah, Pertama pembacaan SK dibacakan oleh : Priyo Susilo selaku wakil bendahara Gmicak Sidoarjo. 


Dalam bacaannya : 

SK : Nomor 10/ Gmicak/III/2021.

Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.

1. UUD 1945 Pasal 28 Tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran dengan lisan atapun tertulis.

2. UU RI NO.8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

3. UU RI NO.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

4. UU RI NO.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Insformasi Publik.

5. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR. 68 Tahun 1999 Tentang Peran Serta Masyarakat didalam pengawasanpPenyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

6. PELATURAN PEMERINTAH NOMOR. 71 Tahun 2000 Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menimbang, Mengingat, Menetapkan: Menetapkan:

Mengangkat saudara yang tercantum dalam Surat Keputusan ini, sesuai dengan kecakapan dan keahliannya untuk menduduki jabatan dalam kepengurusan:

- Cahyo Suyitno sebagai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Kabupaten Sidoarjo.

Masa bakti tahun 2021 - tahun 2023.

Di Tetapkan di Mojokerto 23 Maret 2021

Supriyanto 

Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak).

Tembusan:

1. Bupati Kabupaten Sidoarjo. 

2. DPRD Kabupaten Sidoarjo

3. Kapolres Kabupaten Sidoarjo.

4.  Kajari Kabupaten Sidoarjo.

6. Kesbangpol Kabupaten Sidoarjo.

Dilanjutkan dengan sambutan sambutan dari Instansi Pemerintahan dan Kepolisian, Setelah itu ditutup dengan Doa dan dilanjutkan dengan Rama tama. 

(Sukat Asmoro + Pria Sakti JK TV Sidoarjo Melaporkan).

Share it:

Perkumpulan

Post A Comment:

0 comments: