NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Seorang pengamen asal Dukuh Ngepung Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo harus meringkuk di sel tahanan Polres Nganjuk .
Pasalnya , pria 28 tahun berinisial ABP tersebut di duga sebagai pengedar narkoba jenis shabu . Tersangka kedapatan memiliki shabu seberat 0,93 gram saat di geledah petugas.
Tidak hanya shabu dan alat hisapnya , polisi juga menemukan 9 butir pil doble L di saku jaket yang di kenakan tersangka.
"Tersangka di tangkap saat menuju rumah kost di Jl. Dewi Sartika Ds. Banaran Kec. Kertosono Kab. Nganjuk" ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara kepada media. Sabtu (6/3/2021)
Sejurus kemudian , lanjut Roni , penggeledahan di lakukan dirumah Tersangka yang berada di Desa Ngepung , petugas menemukan selembar bukti transfer Bank BRI , 3 buah plastik klip kecil kosong, 1 bendel plastik klip, 1 buah timbangan digital , dan sebuah HP Vivo yang di duga sebagai alat transaksi.
Penangkapan tersangka ABP , berkat laporan dari masyarakat Ngepung yang mencurigai adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
Saat ini petugas memburu pemesan dan pemasok barang haram tersebut yang identitasnya sudah di kantongi petugas dari hasil interogasi tersangka.
"Pengakuan tersangka , barang tersebut pesanan temannya di Kertosono ,dan pemasoknya dari seseorang di Surabaya . Keduanya masih dalam pengembangan." Kata Roni
"Modus peredarannya dengan cara di ranjau di suatu tempat yang sudah di tentukan oleh pemasok dan pembayarannya melalui transfer" pungkasnya. (John)
Post A Comment:
0 comments: