NGANJUK.Suarakpkcyber.com - LN , pemuda asal Dusun Karanganom Rt. 02 Rw. 02 Desa Pacewetan Kecamatan Pace Nganjuk terancam penjara paling lama Sembilan tahun , terbukti melanggar pasal 365 KUHP.
Pria 24 tahun ini di bekuk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Nganjuk setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (jambret), di jalan raya Nganjuk – Kediri tepatnya di Desa Babadan Kecamatan Pace pada hari Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam siaran pers , Kapolres Nganjuk , AKBP Harviadhi Agung Prathama mengungkapkan modus operandi pelaku dengan memepet sepeda motor korban kemudian menarik paksa tas korban hingga tali putus , lalu tas korban dibawa kabur oleh pelaku.
"Saat korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih No. Pol. AG 5939 XO melintas dari arah Kecubung menuju ke arah Desa Patihan tepatnya di jalan raya masuk Dusun Karanglo Desa Patihan , korban dibuntuti seseorang yang mengendari sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa menggunakan helm kemudian menarik tas ransel korban dari belakang hingga putus dan membawanya sambil mengendarai sepeda motor" ungkapnya di depan awak media. Rabu (17/3/2021)
"Melihat kejadian tersebut korban teriak Jambret....jambret....Jambret sambil mengejar pelaku hingga pelaku terjatuh kemudian pelapor mengambil tas miliknya namun oleh pelaku tas tersebut direbut kembali hingga tas tersebut dapat dibawa oleh pelaku melarikan diri kearah Desa Patihan lalu korban dan warga sekitar berusaha mengejar namun kehilangan jejak." pungkasnya. (SR)
Post A Comment:
0 comments: