NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Setelah mengamankan SA warga Dusun Balerejo Desa Rowoharjo Kecamatan Prambon Nganjuk karena terlibat pengedaran obat keras berbahaya (okerbaya) , Team Rajawali 19 Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk memburu MDS , bandarnya.
Jum'at (24/3/2021) , sekitar pukul 19.30 WIB , Pria 28 tahun berinisial MDS tersebut di tangkap saat berada di sebuah warung di Desa Tembarak, Kertosono.
Saat di tangkap , MDS mengantongi dua ribu (2 Lop) butir okerbaya jenis Dobel L di saku celananya. Tidak hanya itu , pria muda yang tinggal di Desa Tembarak itu juga menyimpan empat ribu (4 Lop) pil yang sama di rumahnya.
"Total barang bukti dari Tersangka MDS sebanyak 6.000 butir okerbaya jenis pil dobel L" ujar Iptu Supriyanto, Kasubbag Humas Polres Nganjuk saat di konfirmasi suarakpkcyber , Sabtu (27/3/2021)
Selain itu , lanjut Kasubbag , dari tangan MDS di sita uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu ripuah) dan sebuah HP Merk OPPO type A5 Warna hitam yang di gunakan tersangka sebagai alat transaksi.
"Selain mengedarkan kepada SA , tersangka MDS juga mengedarkan kepada DW warga Jl. Gadung ,Desa Pelem, Kertosono" imbuhnya.
Sejurus kemudian , Team Rajawali 19 membekuk DW dan mendapati barang bukti 630 butir pil dobel L yang di kantongi di saku celana depannya.
"Menurut pengakuan MDS , barang tetsebut di dapat dari seseorang di Jombang , masih dalam pengembangan lebih lanjut" tukas Kasubbag Humas.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut , Saat ini tersangka MDS meringkuk di sel tahanan polres Nganjuk dan di jerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (SR)
Post A Comment:
0 comments: