Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (917) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Polres Nganjuk Rilis 9 Pelaku Pengerusakan Rumah Di Desa Godean Loceret

Share it:


NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Polres Nganjuk merilis 9 tersangka kasus pengerusakan rumah milik Usman Fandy warga Desa Godean Kecamatan Loceret Nganjuk. Rabu (17/3/2021).

Dari 9 tersangka , 3 di antara masih di bawah umur yang saat ini di tangani unit PPA Polres Nganjuk.

6 tersangka yang di hadirkan dalam rilis di halaman mapolres Nganjuk di antaranya , MIB (19) , MYEP (19) keduanya asal Desa Karangsono, Loceret dan DM (18) , YYL (18) keduanya asal Desa Batembat Kecamatan Pace .


Selanjutnya , NHN (18) alamat Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret dan yang paling tua , SP umur 22 tahun dengan alamat Desa Mlandangan, Kecamatan Pace, Nganjuk.

Yang tidak di lakukan penahanan karena masih di bawah umur antara lain SK dan SDM , keduanya dari Desa Mlandangan Kecamatan Pace, dan yang terakhir BL , alamat Desa Jampes Kecamatan Pace.

Kapolres Nganjuk , AKBP Harviadhi Agung Prathama mengungkapkan mereka secara bersama-sama melakukan pelemparan batu bata kerumah korban hingga mengenai kaca rumah bagian depan (terekam kamera CCTV) pada hari Minggu tanggal 7 Maret 2021 sekira pukul 01.00 Wib.


"Tersangka bersama teman-temannya berjalan kaki melakukan pengerusakan bersama – sama dengan melempar batu bata kerumah pelapor, kejadiannya hari Minggu tanggal 7 Maret 2021 sekira pukul 01.00 Wib." Ungkapnya.

Sesaat setelah kejadian , Lanjut Kapolres , petugas sat intel Polsek Loceret yang sedang patroli membuntuti rombongan konvoi sepeda motor pelaku pelemparan dan menabrakan sepeda motornya kepada pelaku yang ada paling belakang.

"Salah satu pelaku tertangkap dan yang lain melarikan diri, dari hasil pengembangan langsung dilakukan penangkapan kepada 8 pelaku lainnya." imbuhnya

Barang bukti yang dirilis berupa satu kantong plastik Pecahan Batu Bata yg tercampur Batu kali , tiga kantong plastik Pecahan Kaca Rumah korban , satu unit sepeda motor Honda Beat, warna Hitam, satu unit HP Merk INFINIX HOT 9 PLAY, warna Ungu , dan satu unit HP Merk OPPO A21, warna Biru Tua.

Mereka di kenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP , dan Pasal 170 ayat (2) KUHP (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (Sr)

Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: