Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Shabu, Antarkan Dua Penjual Kopi Ini Ke Penjara

Share it:


NGANJUK.suarakpkcyber.com - Dalam waktu dua hari , Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk menangkap AMF dan MZJ , dua terduga pengedar narkoba jenis shabu di tempat berbeda. Saat ini keduanya di tahan di Polres Nganjuk untuk proses sidik lebih lanjut.

Awalnya petugas membekuk AMF alias Petrik (25) asal Desa Kutorejo, Kertosono pada hari Selasa (9/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB dipinggir jalan dekat pasar lama Banaran, Kertosono.

Dari pemuda yang sehari-hari jualan kopi tersebut di dapatkan barang bukti berupa shabu dengan berat total 1,35 gram yang di belinya dari seseorang dengan harga Rp. 1.300.000,- per 1 gramnya.


"Beli dari Anak Semelo Kayen , Satu Juta Tiga Ratus . Pesanan teman" Akunya saat di interogasi petugas.

Saat ini petugas tengah memburu pemesan barang tersebut , yang menurut pengakuan AMF adalah warga Kertosono dengan inisial H.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk , AKP Rony Yunimantara menjelaskan , tersangka AMF membeli barang tersebut dari MZJ warga dusun Semelo, Rt/Rw : 003/002, Desa Kayen, Kecamatan Bandar KedungMulyo, Jombang.

"Berawal dari informasi masyarakat , Hari Rabu, tanggal 10 Maret 2021 sekira Jam 00.30 WIB , tersangka MZJ di tangkap diwarung kopi masuk Desa Kayen, Bandar Kedungmulyo,Jombang." Ungkap Rony

"MZJ mengakui telah menjual barang tersebut ke AMF seharga Rp. 1.300.000,-" imbuhnya.

Dari tangan pria kelahiran tahun 1990 tersebut di sita sebuah plastik klip yang masih ada sisa shabu dengan berat 0,15 gram dan uang sisa hasil penjualan shabu sebesar Rp.1.263.000,-.

Pemuda yang juga penjual kopi ini mengaku mendapatkan barang maksiat tersebut dari seseorang di Desa Kayen, KedungMulyo yang saat ini di tetapkan sebagai DPO.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di amankan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut, Di jerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Pungkas Rony. (John)

Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: