SRAGEN,suarakpkcyber.com-Sambungan arus listrik sering sekali mengalami pemadaman (biarpet) yang meresahkan warga Sragen.
Di sisi lain, pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) tanpa toleransi, menindak tegas pelanggan yang diduga melanggar. Salah satu warga jengrik Kedawung Sragen merasa syok akibat mendapat kenyataan terkena denda sebesar Rp. 105.750.000 juta.
Bukan hanya wajib membayar denda, kandang ayam
miliknya pun terkendala akibat aliran arus listrik diputus secara sepihak.
Menurut Paidi, listrik di kandang ayamnya akan kembali dipasang PLN jika keluarga membayar denda yang sudah di tetapkan yaitu Rp Rp. 105.750.000 juta, karena petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dari PLN Area Kedawung Sragen menemukan meteran listrik di kandang ayam miliknya dijemper.
Dendanya Rp. 105.750.000 juta. Denda itu tidak bisa tidak dibayar. Kalau tidak dibayar sambungan listrik di kandang ayam kami ini tidak akan disambung lagi katanya. Mahal sekali dendanya. Padahal kami sama sekali tidak pernah merusak atau menjemper meteran, saya hanya menyuruh petugas PLN memindah meteran dari sebelah timur ke barat kalau masalah meteran dijemper saya tidak tau" ujarnya.
Lebih lanjut Paidi menjelaskan kepada awak media beritaistana.id pada tanggal 24 maret 2021 sekitar pukul 11:45 ada sekitar 8 orang petugas PLN yang datang kerumah memberikan solusi pembayaran denda, denda bisa di cicil selama 2 tahun dengan DP Rp. 32 juta rupiah kekurangan bisa dicicil sampai lunas. Kemarin pagi sampun di putus/di padamkan sore saya urus terus pakai DP terus nyala kembali...tegasnya.
"Sesungguhnya ini adalah kasus yang berulang, konsumen tidak pernah melakukan apa-apa tapi dituduh dan dikenai denda.
Menurutnya ditemui berbagai kasus serupa, rata-rata konsumen tidak pernah mengakui mengubah, menyambung, melubangi dan merusak segel perangkat listrik di rumahnya. Memang posisinya sungguh merugikan konsumen.
Ketika ada Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), konsumen tidak bisa melakukan apa-apa, karena perangkat di rumah atau segel meteran rusak. padahal rusaknya perangkat listrik itu karena ketidaktahuan pelanggan.
Persoalan ini memang dilematis. Di satu sisi PLN menganggap itu adalah alibi dari pelanggan, atau konsumen. Sesungguhnya kerusakan itu bisa terjadi akibat binatang, faktor alam, atau akibat orang lain, atau bisa permainan orang lapangan.
Dari pengakuan salah satu anggota DPRD Kabupaten Sragen kejadian serupa juga pernah dialami sekitar tanggal 16 maret 2021 dirinya menceritakan kepada awak media, dirinya kena denda PLN Rp. 30 juta padahal setiap bulan pajak listrik saya Rp. 2 juta lebih ini denda bayar Rp. 30 juta kan tidak masuk akal, jelasnya, (1/4/2021).
Sementara itu awak media beritaistana.id mengkonfirmasi salah satu petugas PLN Sragen melalui aplikasi WhatsApp Hp. +62 852-2991-6*** iya menjelaskan. Kalau benar itu terkait kandang ayam, memang kemarin ada kandang ayam yang terkena operasi P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik). Ada temuan sambung langsung pada terminal kwh meter dan itu hal yang dilarang dan merugikan PLN karena pemakaian jadi tidak terukur.
Kami punya monitoring Mas, pelanggan besar yang pemakainya kecil menjadi TO kami. Banyak yang kondisinya normal karena memang tidak ada pemakaian, tapi ada beberapa yang seperti kasus diatas.
Info petugas saat ini listrik belum diputus, pelanggan minta waktu sampai hari Selasa. Tolong besok Jumat pelanggan bisa datang ke kantor untuk menyelesaikannya. Kalau sampai diputus kan sayang sekali. Kalau ini yang melakukan jelas orang yang sudah paham teknis listrik, tapi tidak paham konsekuensinya. Dan kemungkinan besar atas sepengetahuan dan seijin pemilik, jawabnya(arw)
Post A Comment:
0 comments: