Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk Berhasil Menciduk 2 Pemuda Pengedar Sabu

Share it:


NGANJUK,suarakpkcyber.com-  Tim Rajawali Polres Nganjuk, berhasil  menciduk 2 pemuda pengedar narkoba,   di wilayah Kecamatan  Sukomoro dan Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk (29/3/2021).

Berdasarkan informasi yang di peroleh dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba disebuah warung Kelurahan Sukomoro Kecamatan Sukomoro , Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial JS (28) beralamat Dusun Kedungregul Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom.


"Saat terciduk oleh  Petugas tersangka JS (28) membawa  barang bukti berupa satu plastik klip serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, barang terlarang ini merupakan pesanan temannya yang berinisial JW (DPO) seberat 0,2 gram juga sabu seberat 0,07 gram  disembunyikan dipojok belakang warung" , pungkas Iptu Supriyanto.

Atas dasar penangkapan dan informasi yang di terima dari  JS (28), barang haram tersebut didapat dari  saudara DA (22) alamat Desa Waung Kecamatan Baron.


Seketika itu juga pada tanggal 29 Maret 2021 sekitar pukul 04.00 Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk melakukan pengembangan penangkapan dan pengeledahan terhadap DA (22) dirumahnya Desa Waung Kecamatan Baron.

Dari hasil pengembangan tersebut Petugas menemukan barang bukti berupa tiga plastik berisi serbuk Cristal putih yang diduga adalah jenis narkotika/sabu seberat masing-masing 0,34 gram,0,28 gram dan 0,09 gram juga seperangkat alat hisap sabu,sekrop plastik,korek api gas,satu buah HP,gunting dan satu bendel klip kecil.


Melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto menerangka. Bahwa DA mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang sering dipanggil BOS (DPO) alamat Kota Surabaya"pungkasnya.

Tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadikan perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan  oleh Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut", pungkas Iptu Supriyanto. (Sr)

Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: