NGANJUK,suarakpkcyber.com-Informasi yang di terima dari masyarakat wilayah Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, Maka seketika itu Unit || Satresnarkoba dengan sigap dan cepat mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar barang terlarang narkotika jenis sabu (15/3/2021).
Pada pukul 08:00 wib diruang tunggu Stasiun Kertosono Desa/Kelurahan Banaran, Unit || Satresnarkoba telah mengamankan seorang laki-laki dengan inisial DS (38) yang merupakan salah satu pegawai direstoran, bertempat tinggal di Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk.
Pada waktu pengamanan dan pengeledahan, DS (38) kedapatan memiliki sebanyak 1 (satu) plastik klip berisi serbuk Cristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,87 gram, barang haram tersebut dibungkus dalam grenjeng rokok . Selanjutnya dimasukan kedalam tas warna hitam, dimana pada saat itu TSK berada didalam area Stasiun Kereta Api Desa Banaran Kecamatan Kertosono.
Pada saat di introgasi Unit || Satresnarkoba Polres Nganjuk, DS (38) menjelaskan, bahwa barang haram berupa narkoba tersebut merupakan pesanan dari temannya yang bernama DN (DPO).
DS (38) juga menerangkan, bahwa dirinya mendapatkan barang terlarang berupa sabu tersebut dengan jalan membeli dari temannya yang bernama JEF (DPO).
Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Unit || Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual , membeli menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Sr)
Post A Comment:
0 comments: