Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (917) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Usai Diperiksa Polisi, 2 Saksi Karyawan Pt. BEK Enggan Berkomentar Ke Media Terkait Pelaporannya Terhadap Surya Baya

Share it:


BARITO UTARA,suarakpkcyber.com- Beberapa karyawan PT Bharinto Ekatama (BEK) datang ke Polres Barito Utara, guna memberikan keterangan terkait laporan PT BEK terhadap tokoh masyarakat Barito Utara, Kalimantan Tengah, Surya Baya dan Kepala Desa Benangin II Sabarson, pada Kamis (18/03).

Pantauan media Lintascakrawalanews.com dan beberapa awak media online maupun TV di Mapolres Barito Utara, terlihat ada empat orang pelapor dan saksi yang dimintai keterangan diruangan Satreskrim unit Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) yakni Prayono Suryati selalu Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. BEK, Hirung selaku Head External Realition PT. BEK dan dua orang operator PT SKU dan Rentalindo, selaku sub kontraktor PT BEK.

Pemberian keterangan pelapor dan para saksi pada hari ini, dimulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 19.30 WIB. Sesi kedua, kemungkinan dilanjutkan malam ini mulai pukul 21.00 WIB.


Usai memberikan keterangan Dua orang karyawan PT BEK ketika dikonfirmasi wartawan enggan memberikan jawaban dan memilih bungkam terkait pemeriksaan diruang Tipiter sampai menuju mobil yang berada di depan Mapolres Barut saat ditanya beberapa awak media yang sudah menunggu sejak pukul 14:00 Wib, hingga pukul 20:00, Kamis (18/03).

Hirung selaku orang pertama yang keluar dari ruang pemeriksaan, langsung menuju ke halaman depan Mapolres Barito Utara, tempat kendaraan PT BEK menunggu. Wartawan tak mengetahui pria tersebut Hirung, ketika dia keluar ruangan.

Sementara, KTT PT BEK Prayono Suryati, orang kedua yang keluar dari ruang pemeriksaan hanya mengatakan tidak ada, ketika ditanya pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi pelaporan atas Surya Baya dan Sabarson. "Nggak ada," jawab Prayono singkat. 


Begitu pula salah seorang saksi yang diketahui sebagai karyawan bagian  operator PT SKU dan Rentalindo, selaku sub kontraktor PT BEK, memilih bungkam. Dia tak mau menjawab sepatah katapun pertanyaan wartawan. 

Ketika dimintai komentar soal pemeriksaan saksi terkait laporan terhadap dirinya, Suria Baya, Kamis malam menegaskan, siap menghadapi langkah yang ditempuh oleh Hirung Cs. 

Ada oknum-oknum di perusahaan tersebut yang mungkin bertindak berlebihan. Ini yang harus segera diketahui dan dihentikan oleh pimpinan tertinggi PT BEK. 

"Saya akan beberkan semuanya, termasuk bagaimana selama ini warga pemilik tanah seperti diadu domba. Praktek-praktek semacam itu harus dihentikan, saat PT BEK masuk menambang ke wilayah Kalteng. Sudahilah semua, jangan bikin pemilik lahan menderita dengan alasan itu tanah negara, karena masuk kawasan izin pinjam pakai. Kenapa standar itu hanya diterapkan di Kalteng. Saat di Kaltim tidak seperti itu," jelas Surya.

Tidak cuma itu, Surya juga kembali menegaskan, tuntutannya kepada PT BEK hanya meminta sebuah piring putih. 

"Saya tidak pernah minta ganti rugi uang, saya hanya minta piring putih. Ternyata feeling dan naluri hukum saya tepat. Jika ada tuntutan minta ganti rugi uang, saya bisa masuk perangkap sesuai dengan laporan Hirung yang berbunyi disertai pengancaman dan pemerasan. Saya bisa saja celaka kalau keliru melangkah, namun saya bersyukur terhindar dari bahaya," ujar Surya.

Sementara, Kepala Desa Benangin II Sabarson menyebut, selaku warga negara dirinya selalu menaati dan menghormati hukum. Apalagi upaya yang dilakukannya terkait tugas pokok fungsi sebagai kepala desa, bukan urusan pribadi. 

"Silakan masyarakat menilai, saya turun ke lapangan sebagai aparat desa yang dilindungi UU. Jangan jadikan Benangin sebagai Kinipan II," tegas Sabarson.

Sebelumnya, PT BEK melapor dilayangkan oleh Hirung, Head Eksternal perusahaan tersebut. Isi laporan, dugaan pelanggaran tindak pidana merintangi atau mengganggu usaha kegiatan disertai dengan mengambil hak orang lain disertai pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 sub 4 KUHP jo Pasal 368 ayat 1 KUHP jo Pasal 162 UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 KUHP. (tim)

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: