PASURUAN,suarakpkcyber.com- Dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Pandean, Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan, jadi pembahasan utama di DPRD Kabupaten Pasuruan atas desakan LSM GMBI
Bahkan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan sampai menggelar rapat bersama Polres Pasuruan, Inspektorat, Pemerintah Kecamatan Rembang dan LSM (GMBI) Pandean diruang Komisi I Senin (19/04/2021).
Rapat dengar pendapat itu di antaranya memutuskan agar kasus ini diusut Polres Pasuruan.
“Kita sudah merekomendasikan kasus ini ke Polres Pasuruan untuk dilakukan penyelidikan,” kata Ketua Ashari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia.(GMBI)
Dijelaskan Ashari, kasus dugaan penyelewengan ini bermula dari laporan warga Desa Pandean. Laporan yang masuk ke dewan menyebutkan, sejak tahun 2018 tidak ada pemasukan di pendapatan asli desa (PADes). Padahal, selama ini desa mendapatkan jatah pengelolaan limbah afalan dari beberapa perusahaan.Sejak 2018 hingga 2020 warga melapor tidak ada pendapatan desa, jelasnya.
Menurut Ashari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia, Desa Pandean ini mendapatkan jatah pengelolaan limbah afalan dari sejumlah perusahaan di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER). Sayangnya, kata Ashari, pengelolaan limbah tak ada di Pendapatan Asli Desa. Dugaannya, limbah afalan tersebut dikelola secara pribadi oleh Kepala Desa Pandean,.tuturnya
“Seharusnya afalan itu dikelola BUMDes bukan pribadi. Hasil pendapatan masuk ke kas Desa,” jelas politisi Partai Gerindra ini.
“Dari rekom kami, pihak penyidik Polres Pasuruan bisa melakukan penyelidikan kasus tersebut,” ujarnya.
Menanggapi rekomendasi Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda mengaku akan mendalaminya. Dalam proses menelaah proses pidana, pihaknya juga akan melibatkan inspektorat.Apakah ada unsur merugikan negara atau tidak,” pungkasnya(usj)
Post A Comment:
0 comments: