Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Di Duga Rumah Sakit Baptis Kediri Manipulasi Biaya Perawatan

Share it:


KEDIRI,suarakpkcyber.com-Di duga manipulasi biaya rawat inap di Rumah Sakit Baptis Kota Kediri,  menurut beberapa praktisi hukum Kab. Nganjuk. (8/4/2021).

  Yang dialami WY (44), di  mana ke  dua anaknya dengan inisial AW (18) dan NW (16) menjalani rawat inap di salah satu Rumah Sakit terkenal di Kota Kediri, yaitu Rumah Sakit Baptis yang terletak di Jln.Brigjen (Pol) LBH Pranoto No 1-7 Kediri.

Saat itu kedua anak WY (44) menjalani perawatan (rawat inap) dalam waktu yang tidak bersamaan di Rumah Sakit Baptis Kediri pada tanggal 04 - 08 Maret 2021 dan 15 - 18 Februari 2021 karena keduanya mengalami sakit Demam Berdarah Dengue (DBD).


Menurut  Penjelasan Kuasa Hukum Imam Ghozali,SH.,MH,  bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 Wib ,  2 klainnya kami yang bernama Natasya Christina W. Selaku anak dari  Sdr. Wenny di panggil perawat ke loket 12 , dari loker 12 di berikannya catatan kekurangan biaya atau  DP terlebih dahulu  ( Deposit) yang harus dibayarkan senilai Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah) .DP ini harus dibayarkan pada hari ini juga. Apabila loket 12   tutup pembayaran deposit diarahkan ke lantai 2, bahwa karena suatu hal pada hari Minggu tanggal 7 Maret 2021 klien kami membawa uangnya. Ada ketakutan pada klien kami apabila dirinya tidak membayar DP sesuai yang di minta di loket 12 maka pasien tidak akan di tangani secara medis.  


" Apakah di benarkan tindakan perawat pada loket 12  meminta DP kepada keluarga pasien sebelum pasien di tangani ? Selain masalah DP yang di minta lebih Dahulu dalam melakukan perhitungan biaya obat serta jumlahnya, pihak Rumah Sakit Baptis terkesan curang (bedrog) obat 5 ditulis 7 sehingga klain  kami  harus membayar lebih besar dari yang diperhitungkan karena selalu ditulis selisih lebih banyak, ungkap Ghozali.

 Hariyono,SH,MH,M.Kn juga selaku Kuasa Hukum dalam hal ini menjelaskan , bahwa pihaknya telah mengirikan Somasi pada hari Senin 5 April 2021 selama 7 hari, bila tidak ada tanggapan, maka kita akan melapor ke Kepolisian dan Kemenkes, benar atau salahnya menurut hukum,  kami berharap   pihak Rumah Sakit bisa klarifikasi serta memberikan penjelasan,  jelas Hariono. (Sr)

Share it:

daerah

Post A Comment:

0 comments: