Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Diduga Edarkan Shabu, Tiga Pria Asal Kecubung Pace Ditangkap

Share it:


NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Kepolisian Resort Nganjuk terus menekan peredaran segala jenis narkoba di wilayah hukumnya , kali ini Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk 3 pemakai dan pengedar shabu di lokasi yang berbeda.

Awalnya , team Opsnal Satresnarkoba membekuk pria dengan inisial STN di Desa Ngangkatan Kecamatan Rejoso, Nganjuk sekitar pukul 22.00 WIb , Kamis (8/4/2021)

Saat di geledah , pria 33 tahun asal Kecubung, Pace, Nganjuk tersebut kedapatan satu plastik klip berisi serbuk crystal putih yag diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram.


Di hadapan petugas , STN mengaku bahwa barang tersebut merupakan pesanan temannya yang beralamatkan Rejoso Nganjuk , yang kini di tetapkan dalam DPO polisi. 

Kapolres Nganjuk , Harviadi Agung Pratama melalui Kasubbag Humas , Iptu Supriyanto mengatakan penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat  tentang adanya peredaran narkoba di sekitar wilayahnya.

"Berawal dari informasi masyarakat wilayah Kec./Kab. Nganjuk adanya peredaran narkoba , Selanjutnya Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan pada hari Kamis tanggal 08 April 2021" ungkap Iptu Supriyanto.

Setelah di kembangkan , lanjut Supri , Jumat (9/4/2021) petugas menangkap tersangka lain dengan inisial HS (37) yang merupakan pengedarnya.

Dari Pria yang tinggal di Desa Kecubung Kecamatan Pace ini Unit Satresnarkoba mendapati tiga klip plastik shabu dengan berat masing-masing 0,13 gram , 0,24 gram dan 0,22 gram yang di simpan di saku tersangka.

"Disamping mengedarkan kepada STN , dan  HS juga mengedarkan kepada DMT , hasil pengembangan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap DMT di hari yang sama (Jumat,9/4)," kata Kasubbag Humas , Iptu Supriyanto saat di konfirmasi media.

”Dan (tersangka DMT) kedapatan barang bukti berupa satu plastik klip berisi serbuk crystal putih yang di duga narkotika jenis shabu seberat  0,35 gram" imbuhnya

Dari pengakuan pria 39 tahun yang juga tinggal di Desa Kecubung Pace ini , shabu tersebut juga pesanan dari temennya yang mengaku bernama BD alamat BD alamat Pace Nganjuk (DPO).

Iptu Supri menerangkan bahwa HS mendapatkan shabu tersebut dari seseorang yang beralamatkan di Pace, Nganjuk , saat ini petugas tengah melakukan pengembangan dan pengejaran.

"Selanjutnya ketiga tersangka, saksi , berikut barang bukti di bawa ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut." Pungkas Supri. (John/SR)

Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: