PASURUAN,suarakpkcyber.com-Bansos pangan ( BPNT ) yang di keluarkan oleh pemerintah melalui Kemensos bekerja sama dengan BNI untuk masyarakat dengan tujuan supaya masyarakat tidak kekurangan pangan dan terpenuhi gizinya . BPNT sebesar 200 ribu rupiah dapat di ambil di Agen BNI yang telah di tentukan di desa masing masing berupa sembako ( beras , telur dan kacang kacangan).
Sudah ada peraturan yang mengatur tentang tata cara pengambilan komoditi untuk BPNT , akan tetapi lain halnya yang terjadi di Desa Arjosari kecamatan Rejoso kabupaten Pasuruan , oknum perangkat Desa yang di setujui oleh kepala Desa memanfaatkan moment tersebut untuk ajang bisnis , untuk mencari keuntungan pribadi . Sudah kesekian kalinya kita mengingat kan tetapi tidak pernah dihiraukan , bahkan kita sempat melaporkan ke kejaksaan kabupaten Pasuruan akan tetapi tidak ada kelanjutannya dan jika di tanya selalu masih dalam proses sehingga kami putuskan untuk menaikkan permasalahan tersebut ke media online agar semua tau bahwa di Desa tersebut sudah menyalahi aturan yang ada " Ujar BULENG selaku Anggota LSM PENJARA INDONESIA kepada awak media. ( 16/02/2021 )
Pengolektifan dan pengambilan BPNT yang di lakukan oleh oknum perangkat desa ( MJ ) bertempat di rumah nya Dusun sedengan Desa Arjosari kecamatan Rejoso kabupaten Pasuruan , MJ bekerja sama dengan Agen / supliyer dari luar desa yang di setujui oleh kepala desa untuk mengirim komoditi dan mesin EDC untuk mengesek kartu , yang lebih parah lagi di bulan februari 2021 di setiap karung beras di berikan kupon berhadiah seperti kulkas , tv , kompor dan lain lain yang bertujuan untuk menarik simpati kpm . Dari situlah kami semakin yakin bahwa bantuan pangan di desa Arjosari di jadikan ajang bisnis .
" Kami akan terus menindak lanjuti permasalahan ini sampai mereka dapat menyalurkan bantuan pangan ( BPNT ) sesuai dengan prosedur yang telah di tentukan , untuk permasalahan ini kami sudah konfirmasi dengan pihak dinas terkait ( Dinsos dan BNI ) " Pungkas BULENG selaku aktivis LSM PENJARA INDONESIA . ( IVA )
Post A Comment:
0 comments: