SURABAYA,suarakpkcyber.com- Sidang dugaan rekaya kasus tambang Morowali dengan pelapor Christeven Mergonoto, anak dari pemilik Grup Kapal Api, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 5/4/2021.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana tersebut, Kuasa hukum Christian Halim, LQ Indonesia Lawfirm menghadirkan dua orang ahli pidana, yakni Dr Dwi Seno Widjanarko, SH, MH dari Universitas Bhayangkara Jakarta, dan Dr Sholehudin, SH, MHum dari Universitas Bhayangkara Surabaya.
Advokat Jaka Maulana, SH selaku kuasa hukum mengatakan, LQ Indonesia Lawfirm menghadirkan dua orang ahli pidana untuk membuat terang perkara pidana ini di depan persidangan untuk membuktikan apakah kasus yang dilaporkan Christeven Mergonoto ini ada dasarnya?
“Dihadirkan dua orang ahli agar memastikan karena dua otak dan dua pengetahuan ahli untuk memastikan ke-valid-an perkara ini,” katanya.
Dalam keterangannya di persidangan, Dr Dwi Seno Widjanarko, SH, MH mengatakan, kasus yang dipaparkan di depan persidangan mengenai perselisihan kontrak penambangan dan pembuatan infrastruktur adalah masalah keperdataan yang diatur di Pasal 1320 Jo 1338 KUH Perdata.
“Ini kasus Perdata, Bukan Pidana. Mens rea tidak terpenuhi karena sudah ada pengerjaan, walau tidak sesuai ekspektasi si pemberi proyek,” tuturnya.
Sementara, Dr. Sholehudin, Ahli Pidana dari Univ Bhayangkara Surabaya menyampaikan, dalam dakwaan Jaksa menyematkan perihal appraisal dan kerugian. Menurutnya, faktor kerugian bukanlah unsur pidana dalam Pasal 372 dan 378 KUH Pidana.
“Jadi tidak relevan itu tuduhan kerugian. Karena dalam pidana penipuan dan penggelapan yang menjadi unsur adalah kesengajaan perbuatan melawan hukum. Jaksa seharusnya membuktikan perbuatan pidana dan bukan mengembar-gemborkan besaran kerugian yang dialami pelapor Christeven,” jelasnya.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm di sidang menanyakan kepada Ahli Pidana Univ Bahayangkara Jakarta, Dr Dwi Seno Widjanarko, SH, MH yang dihadirkan, apakah proyek yang belum selesai dikerjakan dan diminta dihentikan oleh pelapor, dapat dikategorikan sebagai Perbuatan pidana dan dianggap terjadi kerugian?
“Tidak dapat dikategorikan perbuatan pidana. Hal ini diatur di Pasal 1320 jo 1338 KUH Perdata,” jawab Ahli Dr Dwi Seno dengan mantap dan lantang.
Ditanyakan lebih lanjut mengenai adakah Pasal dalam hukum Pidana yang mengatur tentang persidangan yang mengadili kasus Pidana, namun ternyata yang menjadi pokok perkara adalah perselisihan atau sengketa bisnis yang diatur dalam Hukum Perdata?
“Bagaimana diatur dalam UU. Apakah yang seharusnya dilakukan Hakim apabila ternyata dalam sidang dibuktikan bahwa perkara tersebut dalah perkara perdata?,” ucap Advokat Alvin Lim.
“Ada diatur bahwa dalam perkara dimana perbuatan terbukti namun bukan pidana, maka Majelis Hakim menjatuhkan putusan lepas atau OnSlag,” kata Ahli Pidana.
Sementara itu, Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm mengatakan, hari ini di persidangan, Majelis Hakim dan JPU telah jelas dan terang benderang mendengar keterangan ahli, dimana keterangan ahli menjadi salah satu alat bukti yang patut dipertimbangan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUH Pidana tentang hukum pembuktian.
“Ahli nyata-nyata dan gamblang mendukung pernyataan LQ Indonesia Lawfirm dalam eksepsi Kuasa Hukum bahwa kasus ini adalah kasus perdata,” pungkasnya.
*Dugaan Rekayasa*
Seperti diketahui, kasus tersebut disinyalir ada dugaan rekayasa dan dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum, sehingga kasus Perdata bisa naik ke persidangan pidana.
Bahkan kasus yang disidangkan ini telah menyeret nama oknum Pengacara Natalia Rusli yang menyebut dan membawa nama petinggi Kejaksaan Chaerul Amir yang sekarang menjabat Sesjamdatun.
Ketika ditanyakan wartawan mengenai tanggapan terhadap pernyataan Natalia Rusli akan melaporkan balik para pihak yang melaporkan dirinya, Advokat Alvin Lim menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut dan mempersilahkan oknum lawyer tersebut untuk melaporkan.
“Itu hak dari oknum lawyer tersebut. Silahkan lapor dan segeralah melapor. Tidak masalah. Klien kami akan hadapi dan bawa barang bukti. Tidak ada takutnya sama sekali pihak klien kami,” tegas Alvin Lim.
Advokat Leo Detri, SH, MH lebih lanjut memberikan keterangan, dirinya sudah tahu akan direkam oleh oknum Pengacara dan oknum wartawan yang disetting oleh Natalia Rusli, sehingga dalam pembicaraan di telpon, dirinya sengaja bicara bicara asal-asalan agar rekaman tersebut tidak berguna.
“Untuk apa orang stress diladeni,” ujar Leo Detri.
Menurut Leo Detri, sebagai Terlapor dalam kasus dugaan penipuan tentunya Natalia Rusli stress dan berusaha menjebak orang-orang agar bisa menang dan berkelit.
“Biarkan nanti proses hukum saja berjalan untuk membuktikannya. Sayangnya Natalia Rusli ini sepertinya tidak mengerti hukum. Buktinya sejenak setelah dia dilaporkan Polisi oleh klien LQ, malah justru LQ Indonesia Lawfirm dibilang menjijikkan. Ini justru Natalia Rusli dapat didugakan mencemarkan nama baik LQ apabila tidak bisa membuktikan tuduhannya,” tuturnya.
Advokat Alvin Lim selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm pun memberikan pernyataan tegas bahwa LQ Indonesia Lawfirm adalah institusi lurus dan tidak mengenal rasa takut.
“Kata takut tidak ada dalam kamus LQ Indonesia Lawfirm. Apalagi terhadap oknum Lawyer stress yang tidak paham hukum. Oknum Lawyer wanita yang hanya cari sensasi, tidak perlulah diladenin. LQ Indonesia Lawfirm hanya perduli mencetak prestasi dan bukan sensasi. Nanti juga waktu akan membuktikan, siapa yang benar,” pungkasnya.
Advokat Leo Detri, SH, MH selaku Co Founder LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat yang terkena dan terjerat kasus hukum agar menghubungi kantor advokat terdekat.
“Pendampingan Lawyer membantu masyarakat agar dapat haknya secara maksimal dan memastikan agar mendapat keadilan sebagaimana mestinya. Hubungi LQ Indonesia Lawfirm di nomer 0818 Bu 0489 0999, untuk konsultasi hukum secara gratis,” tutupnya.(tim)
Post A Comment:
0 comments: