Tag Label

Kepolisian (3728) daerah (944) Pemerintahan (540) Jurnalistik (333) Demontrasi (79) Lintas Opini (70) DPRD (61) Desa (61) RSUD (40) Kebakaran (34) KPU (29) Iklan (19) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Mediasi Pasutri Tunanetra Terhadap AM Belum Ada Titik Temu

Share it:


NGANJUK,suarakpkcyber.com-Pasangan pasutri tunanetra yang di gugat Am sejumlah 2 milyard di Pengadilan Negeri Kab. Nganjuk belum ada titik temu. 

Pada hari Kamis tanggal 29/4/2021 jam 12.00 wib di ruang mediasi R Teleconfrence Anak Korban/Anak Saksi yang di pimpin oleh Hakim Feri Deliansyah,SH sampai dengan hari ini belum mencapai kesepakatan dan titik temu. Dan di agendakan mediasi ulang pada tanggal 6/5/2021

Pasalnya kedua belah pihak masih bersikukuh pada tuntutannya masing-masing.


Kuasa Hukum AM Kasful Hidayat, SH menjelaskan bahwa klien kami berharap agar masalah ini selesai dengan jalan perdamaian, klien kami akan memberikan semua hak dari Azis Rahayu sesuai kesepakat awal pada waktu perjanjian, dimana hasil dari perjanjian senilai  Rp 410.000.000 dari hasil tersebut 50 persen di peruntukan biaya segala pengurusan perkara hingga selesai. Jadi Azis mendapatkan Rp 205.000.00, dan Am sebagai pengacaranya pada waktu itu kebagian Rp 205.000.000.

Tapi atas tuntut itu pihak Azis Rahayu tidak terima karena dirinya menginginkan aset kembali pada tempatnya, sedangkan menurut Am selama kasus di tangani Azis telah menerima uang kurang lebih Rp 30 juta di mana cara memintanya di saat Azis membutuhkan uang tersebut, berapa nominal yang di sebutkan ada yang Rp 2.000.000 ini nominal di saat dirinya akan melahirkan, ada yang Rp 1.000.000, ada berupa TV, Kipas dan masik banyak lagi ( bukti foto ada). Bahkan sebelum berita ini viral pihak Azis sempat datang ke Am untuk minta uang sebesar Rp 500.000, sejak awal saya ini berniat untuk menolong dan berbuat baik , jelas Am .


Kuasa hukum Azis, Victor A. Sinaga, SH menjelaskan bahwa menurut klien kami ,  pihak Am menuntut 2 perkara, mencabut di laporan polres Nganjuk, mengembalikan hak Azis dari nilai 205.000.000, telah di terima kurang lebih 30.000.000, tapi dengan tegas Azis menolak dan hanya menginginkan Asetnya kembali semula.

Di karenakan tidak ada kesepakatan maka mediasi pun di tunda. (Tim)

Share it:

Avokat

Post A Comment:

0 comments: