Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Permasalahan Sertifikat Desa Klurahan Kecamatan Ngronggot Ahkirnya Selesai

Share it:


NGANJUK,suarakpkcyber.com- Viral di sosial media  permasalah sertifikat yang tak kunjung jadi milik Nuril cs,bertempat di Balai Desa Kelurahan  Kecamatan Ngronggot , disepakati mediasia antara Kades Ngronggot Heri Purwanto disaksikan Perangkat Desa,Babinsa juga Babinkamtikmas Kecamatan Ngronggot akhirnya menemukan titik terang (28/4/2021).

Sekitar pukul 15.01 Wib bertempat di Balai Desa Kelurahan Kecamatan Ngronggot,dilakukan mediasi atas sertifikat milik warga ,yaitu Nuril cs yang sempat viral di mensos Heri Purwanto selaku Kades Kelurahan sempat dilaporkan ke Kejaksaan  Kabupaten Nganjuk,


 Laporan tersebut diterima, melalui beberapa  tahapan serta penyelidikan, dalam tahapan tersebut  Nuril cs beserta Kades Heri Purwanto melakukan mediasi, dalam mediasi ini Kades Klurahan menerangkan, bahwa keterlambatannya dalam pengurusan sertifikat tersebut tidak sepenuhnya kesalahan pihak Desa,tapi memang dalam pengurusan sertifikat tersebut harus dilengkapi berkas-berkas yang ada"ujar Heri

"Dan sertifikat yang kita proses tersebut  pada hari ini tanggal 28-4-2921 telah jadi dan  diserahkan kepada Nuril Cs"ujar Eko.



Atas dasar mediasi tersebut,  antara Nuril Cs dan Kades Heri Purwanto dengan hasil keputusan yang disepakati bersama,bahwa kasus ini sudah selesai , Gugatan yang di laporkan juga gugur. 

Berdasarkan Kesepakatan dalam mediasi di Kantor Balai Desa Kelurahan antara Kades Heri  dan Nuril Cs , menerangkan bahwa Sertifikat yang telah jadi tidak dipungut biaya (Gratis)  dan sudah di serahkan kepihak Nuril Cs. Sedangkan biaya yang dikeluarkan pihak Nuril CS adalah biaya proses balik nama.

Nuril Cs dan Kades Klurahan Heri pun sepakat masalah selesai. (TIM)

Share it:

daerah

Post A Comment:

0 comments: