Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (918) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (37) Kebakaran (33) KPU (23) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Setubuhi Pacar Hingga 3 Kali, Pemuda Rowomarto Patianrowo Dilaporkan

Share it:


NGANJUK.Suarakpkcyber.com - ELS (19) , pemuda Desa Rowomarto , Kecamatan Patianrowo , Nganjuk di amankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk , setelah menyetubuhi pacarnya hingga 3 kali.

Tindak asusila tidak terpuji itu di lakukan di rumah korban di Dusun Jabon , Desa Drenges , Kecamatan Kertosono , Nganjuk. Setelah kejadian , korban menangis hingga membuat HDA (ibunya) yang baru pulang kerja bertanya-tanya.

Bagai di sambar petir di siang bolong , setelah mendengar cerita dari teman-teman korban bahwa anaknya sudah di setubuhi ELS hingga tiga kali .

Tidak terima dengan kejadian itu , wanita 38 tahun asal Mekikis, Purwoasri, Kediri itupun melaporkan pelaku ke SPKT Polres Nganjuk , Senin (12/4/2021)

Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Supriyanto membenarkan adanya laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur di SPKT yang saat ini di tangani Unit PPA  .

"Benar , Pada hari Senin tanggal 12 April 2021 PPA menerima laporan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur" paparnya saat di konfirmasi suarakpkcyber , Rabu (14/4/2021).

Ceritanya , kata Iptu Supri , pelapor (HDA) pulang dari bekerja mendapati anaknya (Korban) sedang menangis ditemani oleh teman- temannya, setelah itu Pelapor bertanya "ADA APA KOK MENANGIS ?".

"Akhirnya teman- temannya menjelaskan bahwa korban sudah disetubuhi pacarnya sebanyak 3 (tiga) kali." Imbuhnya

"Karena merasa tidak terima atas kebenaran kejadian tersebut selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Nganjuk" Pungkas Kasubbag Humas.

Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Nganjuk , di kenakan pasal pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UURI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak. (John/SR)

Share it:

hukum

Post A Comment:

0 comments: