NGANJUK.Suarakpkcyber.com -Sedikitnya ada delapan pengunjung dan empat pemandu lagu (Purel) di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Desa Plimping, Baron terjaring Operasi Yustisi , Jum'at (23/4/21) , satu di antaranya masih di bawah umur.
Operasi Yustisi dan Inspeksi Mendadak (Sidak) sejumlah THM di Nganjuk ini digelar petugas gabungan dari Polres Nganjuk, Kodim 0810 Nganjuk, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nganjuk.
Sebelum menyasar ke sebuah THM karaoke "Q" di jalan raya Baron , operasi ini menyasar ke GOR Bung Karno Jalan Barito Kelurahan Begadung, petugas memberi teguran lisan dan masker ke pengunjung dan beberapa warung yang melanggar protokol kesehatan.
Selanjutnya, petugas gabungan ini bergerak ke tempat karaoke Caa Cafe di Jalan Bengawan Solo Dusun Padasan Desa Putren Kecamatan Sukomoro, sekitar pukul 20.57 WIB, hasilnya nihil, Caa Cafe kebetulan sepi pengunjung.
Tempat Karaoke Kharisma, Jalan Raya Baron-Kertosono juga tak luput dari sidak ini, namun tempat karaoke ini tutup.
Sasaran selanjutnya, resto dan karoke "Q" di Jalan Raya Baron - Kertosono, yang masih buka dan diketemukan pada room nomor 4, 5, dan 7 ada 4 pengunjung serta 8 pemandu lagu, yang salah satu pemandu lagunya masih di bawah umur.
Saat di geledah oleh razia yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso , Kabag Ops Polres Nganjuk Kompol Abdul Rokib dan Kasat Pol PP Nganjuk Samsul Huda, dalam room tersebut terdapat minuman beralkohol jenis Ciu, dan diketemukan karyawan yang membawa pil dobel L.
Kapolres Nganjuk AKBP , Harviadhi Agung Pratama melalui Kasubbag Humas , Iptu Supriyanto mengatakan, razia ini untuk memberikan rasa nyaman dan aman masyarakat dalam bulan Ramadan dan sebagai tindak lanjut dari keresahan masyarakat karena masih ada sejumlah kafe yang tetap nekat buka pada bulan Ramadan ini.
Bagi kafe dan THM yang bandel , Lanjut Iptu Supri , pihaknya tidak segan - segan untuk menindak tegas tempat-tempat hiburan lainnya yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Bagi kafe dan THM lainnya yang bandel akan kami tindak tegas," Tegasnya saat di konfirmasi media, Sabtu(24/4/21)
"Untuk pemandu lagu bawah umur dan karyawan (cafe "Q") yang membawa pil dobel L, dibawa ke kantor Polres Nganjuk untuk pengembangan,"pungkasnya.
Untuk diketahui, Operasi Yustisi ini mengacu Surat Edaran Bupati Nganjuk dengan nomor : 300 / 916 /411.319 / 2021, serta sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease atau Covid-19. (John/SR)
Post A Comment:
0 comments: