SAMPIT,suarakpkcyber.com– Sidang perdana digelar kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa berinisial RUS dilaksanakan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Senin (19/04/21).
Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan oleh Rahmi Amalia SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara online dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotim, dan terdakwa dari Polsek Mentaya Hilir utara.
Sidang perdana ini dipimpin langsung oleh Ketua Hakim Majelis Ike Liduri dan didampingi oleh 2 orang Hakim Anggota, dengan Panitera Pengganti Wahyudi, dihadiri 4 orang Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Rus secara offline di ruang sidang PN Sampit.
Tim Penasihat Hukum terdakwa RUS sebanyak 4 orang yakni H.Pujo Purnomo dan Rekan antara lain H. Junaidi Akik, Hendri dan Nohajiah.
JPU dalam dakwaannya menyebut bahwa terdakwa Rus telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan melanggar Pertama Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ketiga Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Keempat Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
JPU dalam dakwaannya selalu menyalahkan terdakwa dan meminta Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili terdakwa yang diduga melakukan Perbuatan,“Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perentara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram”.
Setelah dakwaan dibacakan JPU Rahmi Amelia, S.HKetua Hakim Majelis bertanya kepada terdakwa Rus. “Apakah saudari terdakwa paham dan mengerti apa yang dibacakan Jaksa,” ujar Hakim.
“Paham yang mulia, namun saya tidak mengeri tentang hukum, saya kuasakan dengan PH saya,” jawab terdakwa.
Selanjutnya Hakim mempersilahkan PH terdakwa RUS untuk mengajukan pertanyaan dan pendapat serta pandangan, terkait apa yang didakwakan JPU terhadap kliennya.
“Kami mohon yang mulia agar persidangan selanjutnya harus dilaksanakan secara offline, lantaran kasus ini menurut kami sangat orgen,” ujar H. Pujo.
Penasihat Hukum dari terdakwa RUS dipersidang sempat mengatakan, “Jika persidangan secara offline tidak dikabulkan, maka kami juga akan melakukan sidang di Kantor kami, ” tegas H. Pujo.
Beberapa saat Hakim berunding, untuk menyikapi permohonan PH terdakwa RUS, akhirnya Hakim mengabulkan dan menetapkan persidang selanjutnya akan dilaksanakan secara offline, dan memerintahkahkan kepada JPU untuk menghadirkan terdakwa dan saksi dalam persidangan secara langsung di ruang persidangan pada sidang selanjutnya.
Dengan ketentuan harus menggunakan protokol kesehatan, dan menjaga keamaman yang ditekankan kepada semua pihak yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya.
Walaupun ketetapan hakim ini sempat diminta JPU untuk dipertimbangkan kembali, namun hakim tetap dengan keputusan dan pendiriannya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada, Senin, 26 April 2021. dalam agenda Menghadirkan terdakwa dan Saksi dari JPU.
Sebagaimana telah diketahui bahwa Kasus yang menyeret Terdakwa RUS ke kursi pesakitan dengan rentetan dakwan dari JPU ini berawal dari penangkapan 4 orang yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah.
Sebagaimana yang disampaikan oleh TRIYONO keluarga terdakwa RUS yang telah diberitakan sebelumnya bahwa penangkapan itu terjadi pada hari Jum’at 4 Desember 2020 yang lalu.
Dimana keempat orang berinisial HBB, DIA, AMR dan RUS tersebut ditangkap di TKP berbeda, dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 15,89 gram tertangkap tangan dari saudari berinisial AMR.
Tersangka HBB, bersama DIA (Istri HBB) dan AMR ditangkap disebuah barak nomor 8 warna orange Rt/Rw 051/005, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. Tepatnya di Jalan D.I. Panjaitan Selatan, Gg. Asa’sutaqwa, yang ditempati Pasutri HBB dan DIA.
Sedangkan Terdakwa RUS ditangkap didepan sebuah warung berjarak kurang lebih 50 meter dari barak dimaksud, dan tidak ada barang bukti ditemukan ditangan RUS saat ditangkap.
Namun Anehnya AMR dan DIA sampai saat ini tidak dijadikan tersangka/ terdakwa oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kalteng, lantaran diduga kuat orang tua AMR dan DIA mampu menyogok oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng senilai Rp 103.000.000,- (Seratus tiga juta rupiah) untuk membebaskan AMR dan DIA dari jeratan hukum( FAUZAN )
Post A Comment:
0 comments: