NGANJUK,suarakpkcyber.com-Bertempat di balai desa ndadapan kec. Ngronggot, kab.nganjuk pada pukul 20.00 wib tanggal 6-3-2021 dilaksanakan sosialisasi Pengisian Perangkat desa.
Turut hadir dalam acara ini Pak Camat Ngronggot, Kapolsek ngronggot, Forpincam, ketua BPD, Danramil, perangkat desa dan para undangan.
Dalam Sambutannya camat Ngronggot Muhamad Makeup, S.Sos menjelaskan bahwa dengan tema malam ini berkaitan dengan sosialisasi Perbub No. 11 tahun 2021 berdasarkan isi dari perbub ini telah di atur untuk mengisi posisi perangkat desa yang kosong . Dalam pengisian perangkat yang kosong ini tidak ada batasan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri sesuai dengan kriteria yang di tetapkan dalam perbub ini.
Harapan saya, dalam melaksanakan pengisian perangkat ini masyarakat yang lulus dalam ujian berhak untuk mengisi posisi sesuai dengan kriteria yang diharapkan
Moh..Samsul Hadi, SH Kapolsek ngronggot berharap sebagai panitia nantinya agar melaksanakan sesuai dengan aturan perbub dan tetap menjaga keadaan desa ndadapan agar tetap kondusif.
Harapan saya sebagai Danramil dalam pelaksanaan pengisian perangkat ini lebih kondusif , bekerja sama untuk menciptakan suasana yang aman. Kita bersama menjaga keamanan akan lebih kondusif demi kemajuan masyarakat desa ndadapan.
Dalam Sosialisasi ini Ketua Panitia. Pemilihan perangkat menjelaskan tentang tahapan-tahapan dalam pengisian perangkat dalam pembentukan panitia ini merupakan kewenangan dari Kepala Desa.
Pembentukan Panitia Desa di tetapkan pada tanggal 1 April 2021 , di mana struktur kepanitiaannya harus terbentuk berserta berita acaranya.
Tgl 5 April 2021 perencanaan / penyusunan anggaran dalam pelaksanaan pengisian perangkat
Tgl 6 April 2021 pembentukan Panwas, malamnya sosialisasi Pengisian perangkat.
Saat di wawancarai Kades Ndadapan menjelaskan saya sifatnya hanya membantu agar sosialisasi seleksi perangkat dapat berjalan dengan lancar, kondusif dan aman. Dengan adanya seleksi perangkat ini dapat meringankan tupoksi dalam menjalankan wewenangnya.(sr)
Post A Comment:
0 comments: