Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Tak Berdomisili Di Desa Setempat, Ketua BPD Sonopatik Berbek, Jadi Sorotan

Share it:


NGANJUK,Suarakpkcyber.com - Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah sebuah lembaga yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. 

Dalam Juknis (Petunjuk Teknis) pencalonan BPD di sebutkan salah satu persyaratan calon BPD harus bertempat tinggal di wilayah pemilihan dan Anggota BPD di berhentikan apabila tinggal di luar wilayah pemilihan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nganjuk Nomor 46 Tahun 2018 pasal 48 ayat (2) huruf j yang menyatakan bahwa Anggota BPD di berhentikan apabila bertempat tinggal di luar wilayah pemilihan.


Namun peraturan tersebut di duga tidak di indahkan oleh Ketua BPD Desa Sonopatik Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk , Drs.H. Hendro Warsito,MM, hingga menjadi sorotan banyak pihak.

Hendro diketahui sebagai warga Dusun Jamusan Desa Sonopatik saat mencalonkan sebagai anggota BPD dan terpilih menjadi Ketua.

Namun begitu , meskipun Hendro menjalankan dan Melaksanakan tugasnya sebagai ketua BPD Sonopatik , dirinya tidak berdomisili di desa setempat , melainkan tinggal di rumah saudaranya di Desa Gandu Kecamatan Bagor, Nganjuk.

" Saya tetap menjalankan dan Melaksanakan tugas saya sebagai ketua BPD Sonopatik sesuai alamat pada waktu pencalonan , Namun keseharian saya tinggal di rumah adik Saya, tidak pindah kok " Katanya saat di konfirmasi oleh awak media via whatsapp. Jum'at (9/4/2021)

Sementara itu , menurut Kepala Desa Sonopatik , Drs. Imam Achmad , semestinya perangkat maupun pengurus desa haruslah standby atau menetap di desa mana pada saat dirinya mencalonkan sebagai pelayan masyarakat (sesuai indentitas).

"Semestinya perangkat maupun pengurus desa haruslah standby atau menetap di desa mana pada saat dirinya mencalonkan" Ungkapnya saat di konfirmasi pada waktu acara sosialisasi pengisian perangkat desa. Jum'at (16/4/2021)

Sedangkan Camat Berbek , Nurbinti , sampai dengan berita ini dirilis , belum bisa memberikan penjelasan terkait masalah Ketua BPD suatu desa yang tidak tinggal di desa tersebut.

Di sisi lain , Gundi Sintara,SH,MH , selaku praktisi hukum berpendapat bahwa Anggota BPD harus berdomisili di desa setempat , kalau tidak (berdomisili di desa setempat) bisa diusulkan untuk diberhentikan sebagai anggota BPD. 

"Kalau dia di luar desa dimana dia berkedudukan sebagai anggota BPD bagaimana bisa menjalankan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai anggota BPD. Karena BPD mempunyai fungsi legislasi,  fungsi keuangan dan fungsi pengawasan." Tukas Advokat yang berkantor di Jalan Raya Barong Km.13,Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk tersebut. (Team)

Share it:

Kelurahan

Post A Comment:

0 comments: