NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk bergerak cepat melakukan pengintaian setelah mendapat laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Warujayeng Nganjuk.
Pengintaian membuahkan hasil , Jumat (16/4) sekitar pukul 11.00 WIB , dua orang berinisial THT warga Patihanrowo, Nganjuk dan MH (26) seorang penjual bakso asal Desa Sonobekel, Tanjunganom, Nganjuk di amankan di sebuah hotel di wilayah Baron.
Saat di geledah , 7 butir (1 Kit) pil dobel L yang dibungkus grenjeng rokok di temukan di saku baju yang di kenakan THT saat itu.
"Menurut pengakuannya, THT mendapatkan pil setan (dobel L) tersebut dari MH yang pada saat itu berada dilokasi penangkapan," kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Supriyanto saat dikonfirmasi suarakpkcyber melalui whatsapp, Minggu (18/4/2021)
Sedangkan dari tangan MH , petugas menyita Hp Merk Samsung type J7 prime warna hitam yang di gunakan untuk alat transaksi jual beli okerbaya jenis pil LL tersebut.
"Pada saat itu menurut pengakuan MH bahwa okerbaya jenis pil LL tersebut adalah pesanan teman perempuannya" lanjut Iptu Supriyanto.
Setelah di telusuri , di dapati satu tersangka berinisial MF (18) seorang Bengkel Motor yang masih satu desa dengan tersangka MH.
"MH memperoleh barang itu dari MF yang pada saat di tangkap berada dibengkel motor termasuk Desa Ngadirejo, Tanjunganom, Nganjuk. sebuah HP merk Vivo type Y12 warna merah disita sebagai barang bukti " jelas Iptu Supri.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pengedar di atasnya , menurut keterangan MF membeli pil dobel L dari seseorang yang saat ini masuk dalam DPO dengan alamat Sumberejo, Getas, Tanjunganom.
"Selanjutnya tersangka, saksi dan tersangka berikut barang bukti dibawa ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut." Pungkas Kasubbag Humas. (John)
Post A Comment:
0 comments: