PASURUAN.suarakpkcyber.com - Berani selingkuh di Desa Sekarmojo.? Siapkan dulu uang 10 juta.!. Pepatah tersebut patut disematkan bagi siapa saja yang benar-benar nekat selingkuh di Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Hukuman adat Desa Sekarmojo diterima salah satu warga Dusun Mojo, (Y). (Y) diduga selingkuh dengan (N) yang tak lain tetangga dusunnya sendiri. Lebih miris lagi, (Y) harus menerima hukuman atau denda 10 juta sendiri, atas kesalahan mereka berdua.
Saat awak media menemui (Y) untuk konfirmasi masalah perselingkuhannya. Ia menyampaikan kalau dirinya dan keluarga bingung cara mencari uang 10 juta. "Saya bingung mas, memang saya salah. 10 juta saya tanggung sendiri," Kata (Y) saat ditemui dirumah salah satu warga, Juma't (21/05/21).
Sementara itu Kepala Desa Sekarmojo, Nur Rokim saat di konfirmasi melalui seluler (WhatsApp) membenarkan ada warga selingkuh dan di denda 10 juta rupiah. "10 bos....itu katanya ngikut yg pernah terjadi sebelumnya," Ujar Nur Rokim. Menurut Rokim (Panggilan), yang bayar denda laki-lakinya. Kalau perempuanya hukumnya di putus suaminya.
"Awalnya maunya di proses hukum, gak mau denda, soale desa hanya membantu warga, gakk ada maksud merugikan siapapun," Jelas Rokim. Lain halnya dengan Kasun Mojo, menurutnya denda tersebut sesuai dengan harga material. Dengan adanya denda perselingkuhan di Desa Sekarmojo mendapat respon dari warga. Mereka menyayangkan dengan adanya denda 10 juta yang di tanggung pihak laki-laki saja.
"Harusnya yang di denda mereka berdua, bukan laki-lakinya saja. Apalagi saat ini warga kesulitan mencari uang akibat Pandemi Covid-19 mas," Ucap warga yang namanya enggan di mediakan. Perlu diketahui, sebelumnya warga desa lain kena denda 15 juta akibat selingkuh dengan warga Sekarmojo.(AN)
Post A Comment:
0 comments: