Tag Label

Kepolisian (3683) daerah (914) Pemerintahan (538) Jurnalistik (309) Demontrasi (79) Lintas Opini (66) Desa (61) DPRD (59) RSUD (36) Kebakaran (33) KPU (21) Mahasiswa (11) Iklan (9) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)

Dua Pengedar Shabu Asal Tanjung Anom Dibekuk Polisi

Share it:


NGANJUK.Suarakpkcyber.com - Seperti tidak ada jeranya , pengedar dan pemakai narkoba di Nganjuk semakin merajalela meski sudah banyak yang diringkus polisi.

Baru-baru ini satuan reserse anti narkoba Polres Nganjuk yang berjuluk Rajawali 19 kembali membekuk pengedar shabu di wilayah kecamatan Tanjung Anom , berinisial RHP warga Desa Sambirejo, Tanjunganom, Nganjuk, Senin (10/5/2021).

Pria berusia 30 tahun itu dibekuk sekira pukul 10.45 WIB di warung kos-kosan eks lokasisasi Kandangan, Desa Kedung rejo,Tanjung Anom. Shabu dengan berat total 0,30 gram berserta alat hisap dan alat pendukungnya di sita petugas sebagai barang bukti.


"Selain itu , di sita juga sebuah HP merk OPPO A54 warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Kawasaki NINJA warna hitam merah No. Pol AG 6221 EM," Ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk , Iptu Supriyanto saat di konfirmasi Selasa (11/5/2021).

Di hadapan petugas , tersangka mengaku shabu tersebut adalah pesanan dari seseorang yang berinisial R  dengan alamat Tanjung Anom , saat ini tengah dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh petugas.

"Kemudian, Tersangka RHP menerangkan narkotika jenis shabu itu didapat dari seseorang dengan inisial HDW alamat Sambirejo , masih satu desa dengan tersangka RHP" Tutur Iptu Supriyanto.


Sejurus kemudian, saat itu juga team opsnal satresnarkoba sekira jam 13.00 WIB menangkap HDW (22 th) dirumahnya dan ditemukan 3 klip pastik yang masing-masing berisi 0,15 gram shabu dan seperangkat alat hisap.

"Selain di temukan di rumah tersangka , Barang bukti juga ditemukan dirumah temannya yang bernama Masda . Pengakuannya , HDW dan Masda ini bersama-sama membeli shabu itu dari seseorang di Krian, Sidoarjo , masih kita kembangkan." Lanjut Iptu Supriyanto.

Karena kasus tersebut , kedua tersangka terancam pasal pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. (John)

Share it:

Kepolisian

Post A Comment:

0 comments: